Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Morowali Utara tangkap 2 pelaku dan sita 96 gram shabu di Mamosalato

badge-check


Polres Morowali Utara tangkap 2 pelaku dan sita 96 gram shabu di Mamosalato Perbesar

Polres Morowali Utara kembali mengungkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba yang rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato.

Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi serta penyelidikan secara intensif yang dilaksanakan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dan dibantu oleh personel Polsek Bungku Utara dan Personel Polsubsektor Mamosalato.

Polres Morowali Utara tangkap 2 pelaku dan sita 96 gram shabu di Mamosalato

” Pada Jumat Tanggal 22 Agustus 2025
Sekira pukul 12..30 wita, bertempat di Desa Kolo Atas Kec.Mamosalato, Personel Polsek Bungku Utara bersama Personil Polsubsektor Mamosalato melakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap pengemudi berinisial PG (58 thn) dan 1 penumpang atas nama AA (29 thn) yang saat itu sedang mengendarai mobil Avanza warna hitam yang diduga kuat sedang membawa Narkoba Jenis sabu-sabu. Alhasil setelah dilakukan penggeledahan di temukan 2 (Dua) sachet besar di duga Sabu terdapat dalam Dus kecil yang terbungkus lakban yang dibawa oleh Lk.PG dan Lk. AA.. Ungkap Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi, SH.Minggu (24/8/2025).

“Dari hasil interogasi bahwa paket yang diduga Shabu tersebut di bawa oleh Lk. AA dari Kolodale Kecamatan Petasia dengan menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturbe kemudian setelah tiba di pelabuhan Baturube Lk. AA di Jemput oleh Lk.PG dengan menggunakan Mobil Avanza Warna Hitam dan paket tersebut hendak di bawa dijual dan diedarkan di wilayah Kec. Mamosalato namun dapat digagalkan oleh anggota kami dilapangan.” tambahnya.

“Adapaun barang bukti yang berhasil kami sita antara lain : Uang sebanyak Rp.1.950.000, Paket di duga sabu = 2 ( Dua ) Sachet Paket besar dengan berat 96 gram , HP merk Nokia = 1 unit, HP merk Realme = 1 Unit, Hp Merk infinix = 1 Unit, Korek Api jenis pistol = 2 pucuk , Badik / Pisau = 1 Buah, 1 Unit Mobil Avanza Warna Hitam. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025. Tutupnya.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini. S.I.K membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp.

“Benar, anggota kami telah berhasil berhasil menangkap 2 pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 2 paket dengan berat total 96 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.tulisnya.

Serangkaian pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato menjadi komitmen dan langkah tegas Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Morowali Utara. Serta menanggapi dengan cepat seluruh informasi serta keluhan warga terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Camat Tiris Lantik Supardi Jadi Penjabat Kepala Desa Tegal Watu

26 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Camat Tiris Lantik Supardi Jadi Penjabat Kepala Desa Tegal Watu

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

26 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

26 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

26 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi

26 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi
Trending di Hukum dan Kriminal