Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang telah menahan ME, seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Candipuro, Kabupaten Lumajang.

ME ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus pernikahan siri dengan seorang gadis di bawah umur tanpa izin orang tua korban. Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengkonfirmasi bahwa penahanan ME dilakukan sejak tanggal 2 Juli 2024 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Lumajang telah memeriksa 6 saksi terkait kasus ini,” ujar AKBP Rofik pada Rabu (3/7).

Lebih lanjut, AKBP Rofik mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa video yang viral di YouTube tentang pembakaran Ponpes di Lumajang adalah berita bohong.

“Kami mengajak masyarakat Lumajang untuk tidak terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tambahnya.

ME mengakui kepada penyidik bahwa ia telah melakukan pernikahan siri dengan korban tanpa izin wali, dengan mahar sebesar Rp 300 ribu. Selanjutnya, ME juga mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 5 kali.

Dalam kasus ini, ME dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Yahmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *