Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

badge-check

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang telah menahan ME, seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Candipuro, Kabupaten Lumajang.

ME ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus pernikahan siri dengan seorang gadis di bawah umur tanpa izin orang tua korban. Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengkonfirmasi bahwa penahanan ME dilakukan sejak tanggal 2 Juli 2024 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

“Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Lumajang telah memeriksa 6 saksi terkait kasus ini,” ujar AKBP Rofik pada Rabu (3/7).

Lebih lanjut, AKBP Rofik mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa video yang viral di YouTube tentang pembakaran Ponpes di Lumajang adalah berita bohong.

“Kami mengajak masyarakat Lumajang untuk tidak terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tambahnya.

ME mengakui kepada penyidik bahwa ia telah melakukan pernikahan siri dengan korban tanpa izin wali, dengan mahar sebesar Rp 300 ribu. Selanjutnya, ME juga mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 5 kali.

Dalam kasus ini, ME dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Yahmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur
Trending di Kabar Viral