Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Bongkar 8 Kasus Kriminal, 13 Tersangka Ditangkap

badge-check

KOTA KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana sepanjang Juli 2024, dengan total 13 orang tersangka yang kini ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatreskrim Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang diungkap meliputi penggelapan dalam jabatan, pencurian, serta pengeroyokan.

Polres Kediri Kota Bongkar 8 Kasus Kriminal, 13 Tersangka Ditangkap

“Dari delapan kasus tersebut, kami telah mengamankan para tersangka yang kini menjalani masa tahanan,” ujar Iptu Fathur pada Senin (5/8/2024).

Rinciannya, untuk kasus penggelapan dalam jabatan terdapat dua tersangka berinisial DMN dan IGS. Sedangkan dalam kasus pencurian, empat tersangka yaitu AFA, AAF, LK, dan YAW telah ditangkap sebagai pelaku, serta satu orang bernama J sebagai penadah. Selain itu, satu tersangka RYS dikenakan undang-undang darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Dalam kasus pencurian sepeda motor, tersangka SEP, KRH, dan AS terlibat dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat. Tiga tersangka lainnya, RFHP, FAAU, dan BPW, terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan. Iptu Fathur meminta agar warga yang melihat atau menjadi korban kejahatan segera melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus dan menangkap pelakunya,” tegas Iptu Fathur Rozikin.

(Yahmin/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

17 April 2025 - 20:41 WIB

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

17 April 2025 - 20:15 WIB

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali

17 April 2025 - 17:46 WIB

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali

Rumah Lansia Diduga Dirampas Penipu Berkedok Pengusaha, Laporan ke Polda

16 April 2025 - 20:22 WIB

Rumah Lansia Diduga Dirampas Penipu Berkedok Pengusaha, Laporan ke Polda

Warga Bualemo B (IS.J) Di Polisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Diminta APH Tahan Pelaku, Langgar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.

16 April 2025 - 18:53 WIB

Warga Bualemo B (IS.J) Di Polisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Diminta APH Tahan Pelaku, Langgar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.
Trending di Berita