Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polres Jombang Gelar Restoratif Justice Kasus Penganiayaan Teman Sekelas di Sekolah Dasar

badge-check

Patrolihukum.net // JOMBANG —– Polres Jombang segera menindaklanjuti terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak sekolah dasar kepada temannya yang sempat videonya viral di media sosial ( medsos).

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Polres Jombang memberikan ruang untuk mediasi kedua belah pihak yang menghadirkan orang tua korban dan orang tua pelaku.

Polres Jombang Gelar Restoratif Justice Kasus Penganiayaan Teman Sekelas di Sekolah Dasar

Selain itu dalam mediasi tersebut dihadiri juga oleh Kepala Desa Junaidi Catur, Kepala Sekolah Dasar Mohammad Sidiq dan beberap saksi.

Dalam mediasi itu juga disaksikan Ka UPTD PPA Sri Mujiati, Dinas Sosial Olvy Robertina Loedji; Peksos Digit Dwi Permana serta pihak keluarga korban dan pelaku.

“Benar telah dilakukan mediasi terkait video viral penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto,Rabu (28/6).

Adapun hasil dari mediasi tersebut, kata AKP Aldo, kedua belah pihak telah sepakat untuk damai. Perdamaian itu melalui Restorative Justice.

Dikatakan AKP Aldo Febrianto, kedua orang tua sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban ,” kata AKP Aldo.

Selain itu, ditambahkan AKP Aldo, kedua orang tua telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak menuntut lagi perkara tersebut secara hukum pidana maupun perdata.

Sebelumnya seorang siswa SDN di Kecamatan Mojowarno Jombang diduga dianiaya teman sekelas.

Aksi penganiayaan itu terekam video dan viral di media sosial.Video dengan durasi waktu 21 detik tersebut memperlihatkan korban dianiaya oleh teman sebanyanya.

Aksi penganiayaan di pinggir sungai disaksikan temannya yang lain. Kini keduanya sudah saling memaafkan dan perkara dianggap selesai.

(Tim/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harkamtibmas, Polres Situbondo Tindak Tegas Balap Liar Belasan Motor Diamankan

23 Januari 2025 - 20:26 WIB

Harkamtibmas, Polres Situbondo Tindak Tegas Balap Liar Belasan Motor Diamankan

Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Randuagung

23 Januari 2025 - 20:02 WIB

Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Randuagung

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 19:56 WIB

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Sampang Pastikan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

23 Januari 2025 - 18:45 WIB

Polres Sampang Pastikan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Sinergitas Polisi dan TNI Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Ngawi

23 Januari 2025 - 18:36 WIB

Sinergitas Polisi dan TNI Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Ngawi
Trending di Berita