JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui layanan ekspedisi dengan total 211 ribu butir. Operasi ini menghasilkan penangkapan delapan tersangka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES, dan JM, yang semuanya berstatus residivis.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa para tersangka ini terlibat dari tingkat bandar hingga pengecer. Mereka diamankan di rumah dan kantor ekspedisi, di mana seorang tersangka perempuan memiliki keterkaitan dengan kasus serupa yang melibatkan anaknya sebelumnya.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menambahkan bahwa selain obat jenis Trihexyphenidyl dan Dextro sebanyak 211 ribu butir, pihaknya juga berhasil menyita 1 ons sabu-sabu dari hasil penggerebekan tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang mencurigai paket kiriman. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ribuan butir obat terlarang pada 28 Juni 2024 lalu. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jumlah total 211 ribu butir obat terlarang serta menyita barang bukti berupa 7 handphone dan uang tunai senilai Rp1 juta.
Tersangka yang terlibat dalam kepemilikan sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kepemilikan obat terlarang, mereka akan dihadapkan pada Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(Yahmin)