Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Jember Bongkar Sindikat Peredaran Obat Keras Berbahaya, Tersangka Residivis Diamankan

badge-check

JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui layanan ekspedisi dengan total 211 ribu butir. Operasi ini menghasilkan penangkapan delapan tersangka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES, dan JM, yang semuanya berstatus residivis.

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa para tersangka ini terlibat dari tingkat bandar hingga pengecer. Mereka diamankan di rumah dan kantor ekspedisi, di mana seorang tersangka perempuan memiliki keterkaitan dengan kasus serupa yang melibatkan anaknya sebelumnya.

Polres Jember Bongkar Sindikat Peredaran Obat Keras Berbahaya, Tersangka Residivis Diamankan

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menambahkan bahwa selain obat jenis Trihexyphenidyl dan Dextro sebanyak 211 ribu butir, pihaknya juga berhasil menyita 1 ons sabu-sabu dari hasil penggerebekan tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang mencurigai paket kiriman. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ribuan butir obat terlarang pada 28 Juni 2024 lalu. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jumlah total 211 ribu butir obat terlarang serta menyita barang bukti berupa 7 handphone dan uang tunai senilai Rp1 juta.

Tersangka yang terlibat dalam kepemilikan sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kepemilikan obat terlarang, mereka akan dihadapkan pada Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Yahmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

7 Oktober 2025 - 05:27 WIB

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

7 Oktober 2025 - 05:14 WIB

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

7 Oktober 2025 - 05:07 WIB

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*

7 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

6 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*
Trending di Berita