Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Jember Berhasil Ungkap Curat Nasabah Bank yang Sering Beraksi di Lintas Propinsi

badge-check

JEMBER – Jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang senilai Rp. 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar nasabah salah satu bank di Balung pada akhir Juli lalu.

Kini 3 dari 4 terduga pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember untuk selanjutnya diproses hukum.

Polres Jember Berhasil Ungkap Curat Nasabah Bank yang Sering Beraksi di Lintas Propinsi

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengatakan ketiga pelaku itu semuanya adalah residivis yang dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar propinsi.

Selama ini mereka menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra. Mereka adalah H (51) warga Garum Blitar, MT dan FD, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan.

“Ada satu tersangka dan saat ini kami nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”kata AKP Dika,Selasa (5/9).

Kasatresrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam konferensi pers menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran.

“Satu pelaku atas nama FD, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank,”terang AKP Dika.

Sedangkan H yang warga Blitar kata Kasatreakrim Polres Jember adalah otak dari aksi perampokan dan juga berperan untuk membuntuti hingga korban lengah.

“Tersangka H ini bersama dengan MT, sedangkan Y yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor,”tambah AKP Dika.

Kasatreskrim juga menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku sudah profesional, mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya,” ujar Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.

(Edi D/Tim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kasus Dugaan Dana Pasar Desa Randupitu Masuk Ranah Hukum, LSM Desak Pengusutan

10 Juli 2026 - 08:51 WIB

Kasus Dugaan Dana Pasar Desa Randupitu Masuk Ranah Hukum, LSM Desak Pengusutan

Hak Jawab Satresnarkoba Polresta Sidoarjo: Bantah Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

10 Juli 2026 - 08:04 WIB

Hak Jawab Satresnarkoba Polresta Sidoarjo: Bantah Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta, Penanganan Kasus Narkotika di Sidoarjo Jadi Sorotan

9 Juli 2026 - 22:54 WIB

Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta, Penanganan Kasus Narkotika di Sidoarjo Jadi Sorotan

Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah Memanas, Transparansi Penegakan Hukum Dinantikan Publik

9 Juli 2026 - 18:45 WIB

Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah Memanas, Transparansi Penegakan Hukum Dinantikan Publik

Baru 10 Hari Bebas, Residivis di Sampang Diduga Bacok Paman dan Adik Kandung

9 Juli 2026 - 17:33 WIB

Baru 10 Hari Bebas, Residivis di Sampang Diduga Bacok Paman dan Adik Kandung
Trending di Hukum dan Kriminal