Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

badge-check

JEMBER // Pateolihukum.net – Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 21 hari, dari periode 21 Oktober hingga awal November 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jember Kasat Reskoba Iptu Naufal Muttaqin, yang mewakili Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi membeberkan bahwa ada 12 tersangka yang berhasil diamankan.

Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

Ia mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu upaya nyata Polres Jember Polda Jatim dalam mendukung Asta Cita program Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

“Ada 12 Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Naufal, Rabu (13/11).

Barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 510,18 ,gram, 72 butir ekstasi, dan 26.959 butir obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) lainnya.

Iptu Naufal mengungkapkan, salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 31 Oktober 2024 di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

“Di lokasi ini, kami menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 519,18 gram,” jelasnya.

Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, bagi tersangka obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain penindakan, Polres Jember Polda Jatim juga aktif dalam pencegahan peredaran narkoba melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat.

Iptu Naufal Muttaqin juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan.

“Partisipasi masyarakat sangat berperan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember,” pungkas Iptu Naufal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tenggarong Seberang Sinergi Tanpa Batas, Beri Kejutan HUT TNI ke-80 di Koramil 0906-14/Tgrs

6 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Sinergi Tanpa Batas, Beri Kejutan HUT TNI ke-80 di Koramil 0906-14/Tgrs

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

6 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

5 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

5 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*
Trending di Berita