Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka Dijerat Pasal Berat

badge-check

Blora – Pada hari Kamis, (02/01/2025), di Aula Polres Blora, telah digelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang tersangka berinisial B (22), warga Kecamatan Banjarejo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah N (45), seorang warga Kecamatan Banjarejo, yang merupakan ayah dari korban. Kejadian bermula pada tahun 2023, ketika tersangka menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp untuk bertemu di Hotel Sumber Rejeki, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora. Di hotel tersebut, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali, dengan kejadian terakhir pada Selasa, 18 Juni 2024, di lokasi yang sama.

Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka Dijerat Pasal Berat

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan membujuk rayu korban, menggunakan kalimat, “UWES OGAK USAH WEDI NEK ONO OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB,” yang artinya, “Sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab.” Kapolres Blora menegaskan bahwa kata-kata tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan tersangka untuk mempengaruhi korban.

Kapolres Blora juga mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Pengantin Kabur Sebelum Akad, Muncul Dugaan Pernikahan Paksa hingga Konflik Keluarga yang Rumit

27 Mei 2026 - 11:09 WIB

Viral Pengantin Kabur Sebelum Akad, Muncul Dugaan Pernikahan Paksa hingga Konflik Keluarga yang Rumit

Idul Adha Momentum Meneguhkan Integritas dan Kepedulian Sosial, Wakil Presiden LSM LIRA Serukan Semangat Anti Korupsi

27 Mei 2026 - 09:13 WIB

Idul Adha Momentum Meneguhkan Integritas dan Kepedulian Sosial, Wakil Presiden LSM LIRA Serukan Semangat Anti Korupsi

Menginap Bersama Rekan Kerja, Kepala Sekolah Meninggal Mendadak di Kamar Hotel

27 Mei 2026 - 09:04 WIB

Menginap Bersama Rekan Kerja, Kepala Sekolah Meninggal Mendadak di Kamar Hotel

Kurban Penuh Makna! Kantor Hukum Dedy Luqman Hakim & LBH CAKRAM Tunjukkan Spirit Pengabdian dan Kepedulian Sosial

27 Mei 2026 - 08:23 WIB

Kurban Penuh Makna! Kantor Hukum Dedy Luqman Hakim & LBH CAKRAM Tunjukkan Spirit Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Ketua LIBAS 88 Nusantara Muhyiddin Evyni Sampaikan Ucapan Idul Adha, Tekankan Semangat Berkurban dan Solidaritas

27 Mei 2026 - 07:55 WIB

Ketua LIBAS 88 Nusantara Muhyiddin Evyni Sampaikan Ucapan Idul Adha, Tekankan Semangat Berkurban dan Solidaritas
Trending di Nasional