Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah AK (24) dan A R A S (15), yang merupakan warga Kecamatan Kedungtuban. Korban dalam peristiwa ini adalah Lamidi, seorang warga Desa Kemantren.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, 8 Januari 2025. Dalam konferensi tersebut, Kasat Reskrim didampingi oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH.
“Pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara bising dan melihat sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor sambil teriak-teriak dan menyalakan kembang api yang diarahkan ke atap rumah korban. Beberapa orang juga melemparkan batu ke atap rumah,” kata Kasat Reskrim.
Setelah situasi mereda, korban keluar untuk memeriksa rumahnya dan mendapati beberapa genteng rumahnya pecah akibat lemparan batu. Korban juga menemukan satu batu kecil di dalam rumah dan dua batu lainnya di atas atap rumah. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Blora.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam pengrusakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 batu dengan berbagai ukuran, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih, serta pecahan genteng yang menjadi saksi bisu atas peristiwa tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang di Muka Umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(Edi D/Red/*)