Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Aktor Sandal Berpaku di Surabaya Yang Resahkan Warga

badge-check

Patrolihukum.net // SURABAYA – Pelaku sandal berpaku yang sempat mersahkan warga Kota Surabaya akhirnya diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial F (41) warga Dupak Krembangan Surabaya itu menggunakan sandal jepit berpaku untuk melakukan pencurian dengan menggembesi ban kendaraan terlebih dahulu.

Polisi Berhasil Menangkap Aktor Sandal Berpaku di Surabaya Yang Resahkan Warga

Pelaku dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah aksinya menggegerkan masyarakat Surabaya.

Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu telah beraksi di sejumlah lokasi dikota Surabaya dan merupakan residivis.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, pelaku telah 8 kali keluar masuk penjara.

“Pelaku merupakan residivis kambuhan dari tahun 2001 hingga 2007 dengan tindak kejahatan yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan pada tahun 2007,”ujar AKBP Mirzal, Selasa (4/7).

Aksi yang dilakukan oleh pelaku kata AKBP Mirzal setelah mobil korban gembos pelaku melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya.

“Jadi sandal berpaku itulah yang digunakan pelaku agar ban mobil gembos, setelah itu pelaku melakukan pecurian ketika pengendara sibuk mengurus ban mobilny,”terang AKBP Mirzal.

Dari hasil keterangan pelaku pernah melakukan aksinya pada Minggu Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik golf.

Kemudian pada Minggu Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas warna hitam, handphone merk samsung galaxy S warna hitam, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.

Selain itu, di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas warna ungu berisi surat- surat. Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan swetter warna hitam.

“Pengakuan Pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda,”tambah AKBP Mirzal.

Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki Alfamart dan Indomaret yang dilewatinya.

Pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara,”pungkas AKBP Mirzal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Penganiayaan di Kafe Pemalang, Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun

18 Januari 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan di Kafe Pemalang, Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun

Aipda Maryudi, Sosok Inspiratif Bhabinkamtibmas Desa Sambilawang Mojokerto

18 Januari 2025 - 17:27 WIB

Aipda Maryudi, Sosok Inspiratif Bhabinkamtibmas Desa Sambilawang Mojokerto

Jabatan Kapolres Purbalingga Resmi Diserahterimakan, Tradisi Pedang Pora Digelar

18 Januari 2025 - 17:15 WIB

Jabatan Kapolres Purbalingga Resmi Diserahterimakan, Tradisi Pedang Pora Digelar

Polsek Kertosono Lakukan Pendataan Tempat Kos Untuk Ciptakan Keamanan

18 Januari 2025 - 12:14 WIB

Polsek Kertosono Lakukan Pendataan Tempat Kos Untuk Ciptakan Keamanan

Polsek Ranuyoso Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas di Desa

18 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polsek Ranuyoso Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas di Desa
Trending di Berita