Situbondo — Polres Situbondo melalui Polsek Besuki berhasil menyita 524 botol minuman keras jenis arak dari seorang warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Sabtu (22/6/2024). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diikuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Besuki, AKP H. Abdullah, SH, menjelaskan bahwa botol-botol miras tersebut ditemukan dalam patroli razia di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penjualan illegal minuman keras. AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Situbondo, menegaskan bahwa razia ini dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi atau menjual miras tanpa izin, terutama karena dapat merugikan generasi muda dan memicu gangguan kamtibmas. Orang tua juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak mereka untuk mencegah pengaruh buruk dari minuman keras ini.
(Yahmin)