Patrolihukum.net // Surabaya – Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Polsek Wonocolo melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan balap liar yang meresahkan warga. Sebanyak 67 kendaraan roda dua diamankan karena tidak sesuai spesifikasi teknik yang digunakan untuk balapan liar di Jalan Raya Jemursari.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Muhammad Soleh, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat akan kebisingan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya. “Kami amankan ada 67 motor tidak sesuai spesifikasi karena menimbulkan keresahan warga dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Penindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang terlibat dalam aktivitas balap liar. Selain penyitaan, para pelanggar juga dikenakan sanksi tilang karena tidak sesuai standar, termasuk ketidakmampuan menunjukkan surat-surat kelengkapan.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Surabaya. “Petugas kepolisian akan hadir dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat selama 7 x 24 jam,” katanya. (*)