Patrolihukum.net // PROBOLINGGO — Polemik terkait legalitas operasional salah satu perusahaan jasa bongkar muat terkemuka, PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), di Pelabuhan Kota Probolinggo kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik terhadap isu ini menguat setelah sejumlah pernyataan dari Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo dianggap kontroversial dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Salah satu tokoh yang angkat bicara adalah Salamul Huda, aktivis sekaligus Direktur PT Karomah Dharma Bahana, yang juga bergerak di sektor jasa bongkar muat. Dalam pernyataannya, Huda menyebut bahwa statemen Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo tidak merepresentasikan kepentingan kolektif perusahaan bongkar muat, melainkan hanya mencerminkan kepentingan pribadi.

“KSOP harus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo agar mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama Badan Usaha Pelabuhan seperti PT DABN, bukan justru memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” tegas Huda dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, Huda juga menilai bahwa keberadaan APBMI yang mempertanyakan legalitas PT DABN justru kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum dan profesionalisme bisnis di lingkungan pelabuhan.
“Pernyataan sebagai Ketua APBMI Kota Probolinggo itu cenderung provokatif dan menyesatkan. Kepemimpinannya juga terlalu lama tanpa ada regenerasi. Sudah saatnya ada penyegaran demi APBMI yang lebih sehat dan objektif,” tambah Huda yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo.
Menanggapi sorotan tersebut, PT DABN melalui Manager Operasionalnya, Candra Kurniawan, memberikan klarifikasi tegas terkait legalitas kegiatan operasional perusahaan. Dalam pernyataannya yang dikutip dari RMOLJatim, Rabu (16/4/2025), Candra menegaskan bahwa PT DABN telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan kegiatan jasa kepelabuhanan.
“Kami memperoleh hak konsesi dari pemerintah sejak Desember 2017 melalui perjanjian dengan KSOP Kelas IV Probolinggo. Dengan status kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, PT DABN memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan kegiatan jasa bongkar muat tanpa memerlukan Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” jelasnya.
Ia juga membantah keras tudingan yang menyebut bahwa PT DABN ingin memonopoli aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mencerminkan upaya untuk mendiskreditkan perusahaan.
“Kami tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lain. Tidak ada niat tersembunyi atau praktik monopoli. Semua kegiatan kami mengacu pada ketentuan PM 59 tahun 2021 dan sesuai dengan hak konsesi serta KSP dari Kementerian Perhubungan,” tandas Candra.
Ketegangan ini membuka tabir konflik yang telah lama berkembang di balik aktivitas jasa bongkar muat di Kota Probolinggo. Banyak pihak kini mendesak agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bertindak sebagai penengah yang adil, guna menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan berkelanjutan di lingkungan pelabuhan.
Isu ini pun menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha dan pemerhati sektor maritim, yang berharap agar organisasi profesi seperti APBMI dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan segelintir individu.
(Edi D/Tim/Red/**)













