Polri  

Polda Kepri Gelar Asistensi Percepatan Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Batam

**Batam** – Polda Kepri menyelenggarakan kegiatan Asistensi Percepatan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau yang bertempat di Hotel Beverly Batam pada Rabu (3/7/2024).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Brigjen Pol Dr. Jayadi, S.I.K., M.H. sebagai Ketua Tim Pokja, Brigjen Pol. Heri Istu Hariono, S.Si. sebagai Dirwastahti BNN RI, pejabat utama Polda Kepri, perwakilan Kajati Prov. Kepri, dan perwakilan Kakanwil Kemenkumham Prov. Kepri, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, S.I.K., menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba di Kepri semakin meningkat dan menimbulkan dampak negatif. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas solusi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Kepri.

Faktor-faktor penyebab tingginya penyalahgunaan narkoba di Kepri antara lain:
– Letak geografis Kepri dengan garis pantai panjang dan banyak pulau yang rentan terhadap peredaran narkoba.
– Tingginya angka pengangguran.
– Kemudahan memperoleh narkoba.
– Kurangnya sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam penanggulangan narkoba.
– Lemahnya penegakan hukum.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya terpadu dan komprehensif dari semua pihak terkait. Salah satu upaya yang dilakukan adalah rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Pada tahun 2023, Polda Kepri telah berhasil merehabilitasi 30 orang pecandu narkoba melalui program Restorative Justice. Di tahun 2024, hingga bulan Juni, telah direhabilitasi 17 orang pecandu narkoba.

Lebih lanjut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, S.I.K., menyampaikan bahwa Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah membentuk Tim Pokja Nasional Percepatan Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu dan Penyalahgunaan Narkoba. Tim Pokja ini juga dibentuk di 5 Polda di Indonesia, termasuk Polda Kepri. Diharapkan dengan terbentuknya Tim Pokja Percepatan Rehabilitasi di Kepri, program ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran sehingga mengurangi jumlah korban penyalahgunaan narkoba.

“Secara kuantitas dan kualitas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta Satresnarkoba jajaran pada semester 1 tahun 2024 berhasil melakukan penegakan hukum atas kasus peredaran gelap narkoba dengan hasil yang maksimal,” tegas Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, S.I.K.

Secara kuantitas, sebanyak 235 kasus telah ditangani, dengan rincian penyitaan barang bukti sebagai berikut:
1. Sabu kristal sebanyak 120.041,21 gram
2. Sabu cair 49,21 liter (home industri di Kota Batam)
3. Ekstasi 6.908 butir
4. Happy Five 689 butir

“Capaian ini membuktikan bahwa Polda Kepri mampu memberikan kinerja terbaik. Kami bertekad dengan sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memberantas habis peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri sampai ke pelosok desa,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, S.I.K.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan, penguatan internal, dan foto bersama.

**acha**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *