Banggai – Petani di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) saat mengurus surat rekomendasi untuk memperoleh jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pungutan ini diduga sebesar Rp50 ribu per surat rekomendasi.
Petani yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa tanpa pembayaran tersebut, berkas rekomendasi sulit diproses. “Kalau tidak bayar, tidak diproses, dan ini sudah berlangsung hampir satu tahun,” keluh petani tersebut.

Berdasarkan investigasi Media ini dilapangan, menunjukan bahwa seorang petani sedang tawar menawar harga untuk mendapatkan surat rekomendasi. Dokumen yang diterima redaksi juga menunjukkan empat surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Banggai, masing-masing dengan alokasi 32 liter solar bagi setiap petani penerima.
Dugaan pungutan ini melanggar sejumlah aturan, termasuk UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa solar subsidi wajib disalurkan tepat sasaran dan bebas pungli.
Petani meminta transparansi dan penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli. “Kami ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan bantuan BBM subsidi,” kata petani tersebut.
Dinas Pertanian Kabupaten Banggai telah memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan dalam pengurusan Barcode pertanian. Menurut Kepala Dinas Pertanian, biaya pengurusan Barcode pertanian untuk mobil penumpang adalah Rp 180.000 jika diurus melalui pihak lain, namun hanya Rp 50.000 jika diurus melalui perorangan. Jika diurus sendiri, tidak ada biaya yang dikenakan.
Kadis Pertanian menyatakan bahwa biaya tersebut digunakan untuk memfasilitasi proses pengurusan dan tidak ada unsur pungutan liar. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menghemat biaya.
Lp. Tim Redaksi















