Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Diduga Tidak Transparan Terkait RAB Pemasangan Pipa Jaringan Air di Mekarsari Rajeg

badge-check

 

Tangerang,patrolihukum.net –
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR),di duga adanya tidak tranparansi Tentang Rincian Angaran Biyaya (RAB) dalam Proyek Pemasangan pipa yang ada di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten tangerang Banten (18/10/2024)

Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Diduga Tidak Transparan Terkait RAB Pemasangan Pipa Jaringan Air di Mekarsari Rajeg

Pekerjaan Galian pipa PDAM Kabupaten Tangerang di Jalan Ki Sait Mekarsari Kecamatan Rajeg diduga melanggar Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Pasalnya,ketika awak media ke lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

 

Ketika awak media menanyakan ke salah satu pekerja saat di Lokasi Menanyakan Kenapa
Tidak terlihat dipasangnya papan proyek, itu Tanya aja sama bang Zacki saya mah cuma kerja bang, Ujarnya

Kembali awak media menanyakan terkait kedalaman pipa kalau standarnya berapa meter bang, kalau standarnya sih 1 meter setengah bang, hal tetapi menurut pantauan awak media kedalaman kurang dari 1 meter setengah dikawatirkan nanti kena pelebaran jalan yang dilalui kendaraan akan menyebabkan ambles,”ucapnya.

Pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.

“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para Pekerja kontraktor.

Aspendi/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

1 Juli 2026 - 02:43 WIB

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

TMMD ke-129 Siap Digelar di Halmahera Timur, Dandim 1505/Tidore Sampaikan Paparan kepada Pangdam Secara Virtual

30 Juni 2026 - 17:57 WIB

TMMD ke-129 Siap Digelar di Halmahera Timur, Dandim 1505/Tidore Sampaikan Paparan kepada Pangdam Secara Virtual

Peduli Lingkungan, Babinsa Kodim Tidore Bersama Pemuda Gelar Aksi Bersih Taman

29 Juni 2026 - 14:19 WIB

Peduli Lingkungan, Babinsa Kodim Tidore Bersama Pemuda Gelar Aksi Bersih Taman

Yonif 410/Alugoro berhasil merebut hati 37 OPM kembali ke NKRI

29 Juni 2026 - 10:45 WIB

Yonif 410/Alugoro berhasil merebut hati 37 OPM kembali ke NKRI

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bumdes Di Banggai, Penyertaan Modal, Pengurus Dan Aparat Desa Yang Pakai.

29 Juni 2026 - 10:11 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bumdes Di Banggai, Penyertaan Modal, Pengurus Dan Aparat Desa Yang Pakai.
Trending di Berita