Pelaihari – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tanah Laut Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M. Han., diwakili Letnan Dua (Letda) Inf Handono menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang diputuskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, bertempat di Halaman Kantor Kajari Tala, Kamis (16/05/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti sabu, obat daftar G, minuman beralkohol dan senjata tajam, handphone serta sejumlah barang bukti lainnya.
Diketahui bersama bahwa kegiatan pemusnahan barang ini melibatkan sejumlah unsur, seperti Pemkab Tala, Polres Tala, BNNK Tala, Kodim 1009/Tala, Pengadilan Pelaihari, Dinkes Tala, serta FKUB Tala.
Berikut rincian perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan diantaranya 51 perkara narkotika, 4 perkara senjata tajam/penganiayaan, 2 perkara minyak dan gas bumi / pertambangan, 5 perkara pencurian / penipuan / penadahan / penggelapan, 3 perkara kesehatan dan 6 perkara pencabulan / kesusilaan / pornograpi / fidusia / pembunuhan.
“Barang bukti yang kita musnahkan sudah memiliki hukum tetap (inkrah), Melalui kesempatan tersebut Kajari Tala Teguh Imanto, S.H., M.Hum., memimpin langsung pemusnahan Barbuk tersebut dan mengajak semua pihak di Tanah Laut secara bersama-sama terus menyosialisasikan bahaya narkoba. Hal ini dikarenakan hingga saat ini perkara Narkoba masih mendominasi perkara yang ditangani oleh Kejari Tala,” tutur Kajari Tala. (Pendim 1009/Tla)