Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Pernyataan Pers Kapolri dan Panglima TNI Terkait Penanganan Kasus 7 Oknum Polisi yang Melindas Ojol 

badge-check

Jakarta, Patrolihukum.net —  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua. Yang saya hormati Bapak Panglima TNI dan rekan-rekan media, (30/8/2025).

Baru saja kami, bersama Bapak Panglima dan beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk mengevaluasi perkembangan situasi terkini. Ada dua poin utama yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media.

1. Penanganan Kasus Oknum Polisi

Terkait kasus tujuh oknum anggota polisi yang melindas dan menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online, saya perlu tegaskan bahwa proses penanganannya sudah berjalan. Propam telah saya perintahkan untuk bekerja secara cepat dan maraton. Dalam waktu satu minggu, sidang etik akan dilaksanakan.

Selain itu, kami juga membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum. Kami juga telah membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau dan mengikuti seluruh proses penanganan kasus ini secara transparan.

2. Penindakan Aksi Anarkis

Terkait aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini, kami melihat adanya kecenderungan anarkis di beberapa wilayah. Tindakan seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan markas TNI-Polri tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meskipun menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum dan selalu menjaga persatuan bangsa. Oleh karena itu, Bapak Presiden telah memerintahkan kami, Panglima TNI dan Kapolri, untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap tindakan-tindakan anarkis. Perintah ini diberikan untuk memulihkan situasi keamanan dan menenangkan masyarakat yang merasa khawatir dan terancam.

Kami akan segera mengambil langkah-langkah di lapangan untuk memulihkan keamanan. Kami berharap mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, “tokoh nasional, dan elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan.”Ujar Kapolri

Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab. “Mari selesaikan setiap masalah melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.”Ujar Panglima TNI

Karena itu hak dari seluruh masyarakat. Kecuali apabila aksi demo-nya kemudian tidak sesuai
dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan. Seperti itu.

“Terkait dengan isu yang menyangkut dan kabur itu hak beragentif presiden. Kita berajurit, apa saja siap.” Tambahnya Kapolri. (Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Dipasung 20 Tahun di Hutan Lumbang Probolinggo Dievakuasi, Keluarga Terkendala Biaya Perawatan

2 April 2026 - 21:45 WIB

AC Central hingga Konsumsi Premium, Kenyamanan Gedung DPR Tuai Kritik

2 April 2026 - 21:13 WIB

LSM Macan Kumbang Angkat Suara, Anggaran Publikasi DPRD Probolinggo Dinilai Janggal

2 April 2026 - 20:03 WIB

Jasad Lansia yang Hanyut di Sungai Wulung Blora Ditemukan Sejauh 2 KM, Polisi: Korban Murni Tenggelam

2 April 2026 - 19:18 WIB

PGRI Cabang Gending Perkuat Program Kerja Lewat Konkercab I 2026

2 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Nasional