Serang | Polda Banten menggelar serah terima jabatan sejumlah pejabat, termasuk Wakapolda dan Direktur Reserse Kriminal Umum, pada Senin, 19 Oktober 2026. Upacara tersebut berlangsung di lapangan apel Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaksanaan sertijab ini menandai pergantian pejabat di lingkungan Polda Banten, sebagaimana tercermin dalam agenda resmi yang digelar di markas kepolisian daerah tersebut.
Wakapolda dan Direktur Reserse Kriminal Umum merupakan jabatan yang menjadi bagian dari pergantian dalam kegiatan tersebut. Serah terima jabatan itu dilaksanakan dalam satu upacara di lapangan apel Polda Banten. Lokasi kegiatan berada di kawasan Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sehingga Serang menjadi tempat berlangsungnya prosesi pergantian pejabat tersebut. Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan berpusat pada waktu, lokasi, serta jabatan yang diserahterimakan.
Dengan digelarnya upacara pada Senin, 19 Oktober 2026, Polda Banten secara resmi melaksanakan serah terima jabatan sejumlah pejabatnya. Keterangan mengenai kegiatan ini menegaskan bahwa pergantian mencakup Wakapolda dan Direktur Reserse Kriminal Umum, serta bahwa upacara diselenggarakan di lapangan apel Polda Banten. Penyebutan lokasi secara lengkap membantu memperjelas tempat kegiatan, yakni di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Peristiwa ini menjadi pokok agenda sertijab pejabat Polda Banten yang berlangsung pada tanggal tersebut.
Dalam rangkaian pergantian pejabat di lingkungan Polda Banten, dua posisi strategis mengalami perubahan pemegang jabatan. Jabatan Wakapolda Banten beralih dari Brigjen Iwan Saktiadi kepada Brigjen Zain Dwi Nugroho. Pada saat yang sama, posisi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten diserahterimakan dari AKBP Herfio Zaki kepada AKBP Muhammad Fauzan Syahrir. Perubahan tersebut menandai dimulainya penugasan pejabat baru pada kedua jabatan itu, sementara pejabat sebelumnya mengakhiri tugasnya dalam posisi masing-masing.
Pergantian Wakapolda Banten menempatkan Brigjen Zain Dwi Nugroho sebagai pejabat yang melanjutkan tugas pendampingan pimpinan kepolisian daerah. Dalam jabatan tersebut, Wakapolda berperan membantu Kapolda dalam menjalankan tugas organisasi dan memastikan pelaksanaan fungsi kepolisian di wilayah Banten. Sebelumnya, tugas itu dijalankan oleh Brigjen Iwan Saktiadi. Peralihan jabatan ini menjadi bagian dari perubahan susunan pejabat yang berlangsung secara resmi, dengan tanggung jawab jabatan diteruskan kepada pejabat yang baru sesuai penugasan.
Adapun pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir menerima tanggung jawab yang sebelumnya diemban AKBP Herfio Zaki. Dirreskrimum memimpin fungsi penyelidikan dan penyidikan perkara kriminal umum serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas jajarannya. Pergantian ini menghadirkan pimpinan baru pada direktorat tersebut, sedangkan AKBP Herfio Zaki tidak lagi memegang posisi itu. Kedua perubahan jabatan tersebut menunjukkan adanya penyegaran pada unsur pimpinan Polda Banten, baik pada tingkat wakil kepala kepolisian daerah maupun pada fungsi reserse kriminal umum.
Dengan demikian, susunan pejabat yang disebut dalam pergantian ini mencakup Brigjen Zain Dwi Nugroho sebagai Wakapolda Banten menggantikan Brigjen Iwan Saktiadi, serta AKBP Muhammad Fauzan Syahrir sebagai Dirreskrimum Polda Banten menggantikan AKBP Herfio Zaki. Penulisan nama dan jabatan tersebut merujuk pada informasi yang disampaikan mengenai serah terima. Perubahan ini menjadi catatan penting dalam dinamika organisasi kepolisian di Banten dan menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi kedua pejabat yang menerima jabatan tersebut. Masing-masing akan menjalankan tugas sesuai lingkup jabatan yang kini diemban.
Mutasi Wakapolda dan Dirreskrimum Banten tercantum dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2251/X/KEP/2026 yang bertanggal 10 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi rujukan resmi dalam pemberitaan mengenai pergantian kedua jabatan di lingkungan Polda Banten. Dengan adanya pencantuman nomor dan tanggal surat telegram, dasar administrasi mutasi dapat dikenali secara jelas tanpa perlu menambahkan keterangan di luar informasi yang tersedia. Informasi ini juga memberi konteks bagi masyarakat untuk memahami bahwa pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari keputusan yang telah dituangkan secara formal.
Keterangan mengenai surat telegram itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan serah terima jabatan atau sertijab. Sertijab menjadi kegiatan yang menandai pergantian pejabat secara resmi, sedangkan surat telegram Kapolri menjadi dokumen yang memuat mutasi tersebut. Karena itu, keduanya menjelaskan sisi yang saling terkait: telegram mencatat keputusan mutasi, sementara sertijab merupakan pelaksanaan pergantian jabatan. Hubungan ini penting disampaikan agar pembaca dapat membedakan dokumen yang menjadi rujukan dengan kegiatan seremonial yang menandai peralihan tugas.
Dalam memahami rangkaian pergantian ini, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada nomor surat telegram, tanggal penerbitannya, jabatan yang mengalami pergantian, serta kaitannya dengan sertijab. Penyebutan surat telegram ST/2251/X/KEP/2026 memberikan acuan yang spesifik dan membantu menjaga pemberitaan tetap bertumpu pada keterangan yang disebutkan. Dengan demikian, pembahasan tidak perlu menarik kesimpulan mengenai tahapan penetapan, pertimbangan mutasi, ataupun unsur lain yang tidak dijelaskan dalam bahan. Batas informasi tersebut menjaga uraian tetap akurat dan tidak mencampurkan fakta yang tersedia dengan dugaan.
Pelaksanaan sertijab dalam konteks ini dapat dipahami sebagai penanda berlangsungnya pergantian yang tercantum dalam surat telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026. Penyampaian kedua informasi secara berdampingan memberi gambaran ringkas tentang dasar tertulis mutasi dan pelaksanaan formalnya. Bagi pembaca, keterkaitan itu memperjelas bahwa perubahan jabatan Wakapolda dan Dirreskrimum Banten bukan sekadar kabar pergantian, melainkan peristiwa yang dirujukkan pada dokumen resmi dan ditandai melalui sertijab. Tidak ada rincian tambahan mengenai penetapan yang diperlukan untuk menjelaskan hubungan tersebut.
Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa pergantian Wakapolda dan Dirreskrimum merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Perubahan jabatan, menurutnya, menjadi salah satu langkah untuk menjaga agar organisasi tetap bergerak secara adaptif dalam menghadapi kebutuhan tugas kepolisian. Rotasi pejabat bukan semata-mata perubahan personel, melainkan mekanisme kelembagaan yang mendukung kesinambungan kerja serta penataan tanggung jawab di lingkungan kepolisian.
Ia menyampaikan bahwa pergantian tersebut juga diarahkan untuk penyegaran organisasi dan pembinaan karier anggota. Melalui penugasan yang berbeda, pejabat dapat memperoleh pengalaman serta ruang untuk mengembangkan kemampuan dalam menjalankan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, penyesuaian susunan pejabat diharapkan membantu mengoptimalkan pelaksanaan tugas kepolisian, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Penempatan pada jabatan baru menjadi bagian dari upaya memastikan setiap fungsi berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan tuntutan pekerjaan.
Keterangan itu disampaikan pada Selasa, 20 Oktober. Kapolda berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahami tanggung jawab dan prioritas pada jabatan yang diemban, serta beradaptasi dengan jajaran di wilayah Banten. Proses adaptasi tersebut penting agar koordinasi internal dapat terjalin dengan baik sejak awal, sehingga pelaksanaan tugas berikutnya tidak terhambat oleh masa peralihan. Ia juga mengharapkan para pejabat baru mampu melanjutkan pekerjaan yang telah berjalan, membangun kerja sama dengan seluruh unsur terkait, dan melaksanakan amanah secara profesional. Dengan demikian, pergantian jabatan diharapkan memberi manfaat nyata bagi organisasi sekaligus mendukung optimalisasi tugas kepolisian. Harapan itu menjadi bagian dari pesan Kapolda dalam rangkaian pergantian pejabat, agar penyegaran dan pembinaan karier berjalan seiring dengan kebutuhan pelayanan serta pelaksanaan tugas di lapangan.
Baca juga: WAKAPOLDA KEPRI HADIRI PELANTIKAN PENGURUS PWI PROVINSI KEPRI, DORONG PROFESIONALISME INSAN PERS















