Patrolihukum.net // Jakarta – Peredaran obat keras terbatas atau daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, semakin mengkhawatirkan. Obat-obatan yang tergolong sebagai psikotropika ini dijual bebas tanpa resep dokter, bahkan kepada anak-anak muda dan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan.
Parahnya, peredaran obat keras ini diduga dilakukan secara terang-terangan oleh sejumlah toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik, kelontong, hingga counter pulsa. Salah satu lokasi yang terpantau aktif menjual pil koplo selama 24 jam berada di Jalan Muara Baru RT 10 / RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Rabu (16/04), tim media mendatangi langsung lokasi yang diduga sebagai salah satu titik peredaran. Hasil penelusuran mengejutkan. Seorang pembeli yang berhasil ditemui secara langsung mengaku telah membeli dua butir Tramadol seharga Rp 10.000 dan 10 butir Alprazolam seharga Rp 100.000 dari toko kosmetik tersebut.
“Saya beli tramadol dua butir dengan harga sepuluh ribu, dan alprazolam sepuluh butir dengan harga seratus ribu di toko itu,” ujarnya, meminta namanya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang diterima media dari berbagai sumber, aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh seseorang bernama RL, yang disebut-sebut sebagai koordinator distribusi obat keras daftar G di wilayah Penjaringan. Nama RL kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sekitar.
Ironisnya, toko yang menjual obat keras tanpa izin tersebut hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Mapolsek Metro Penjaringan. Fakta ini tentu saja menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya pembiaran dari pihak penegak hukum.
Tim media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Penjaringan, tepatnya kepada Kanit Narkoba AKP Arief Ryzki, sekitar pukul 22.50 WIB. Namun, saat tiba di kantor polisi, petugas yang berjaga menyampaikan bahwa Kanit Narkoba telah pulang.
“Itu urusannya ke Pak Kanit, ruangannya di ujung. Tapi sepertinya dia sudah balik kanan, sudah pulang,” ujar salah satu anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang ditemui media.
Di sisi lain, seorang warga bernama MR, yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengungkapkan keresahannya. Ia berharap aparat tidak menutup mata terhadap situasi ini.
“Jangan sampai masyarakat beropini bahwa aparat penegak hukum sengaja tutup mata. Atau malah sudah menjadi ladang basah untuk meraih keuntungan bagi oknum tertentu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari AKP Arief Ryzki selaku Kanit Narkoba maupun Kapolsek Metro Penjaringan. Sementara itu, sosok RL yang disebut-sebut sebagai beking peredaran pil koplo di toko tersebut juga belum berhasil dikonfirmasi.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dan transparan dari aparat kepolisian untuk menindak peredaran obat keras terbatas yang kini semakin menjamur dan menimbulkan keresahan. Pasalnya, jika terus dibiarkan, dikhawatirkan generasi muda di wilayah Jakarta Utara akan semakin terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan zat berbahaya.
(Edi D/Red/Tim/**)













