Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Pada Selasa, 6 Mei 2025, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menggelar ekspos internal setelah memeriksa 52 orang dari berbagai pihak, termasuk pihak sekolah, pihak ketiga, dan stakeholder terkait lainnya. Hasil penyelidikan menyimpulkan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS.

“Peningkatan status ini merupakan tindak lanjut atas temuan-temuan selama proses penyelidikan yang mengindikasikan adanya unsur pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Rohul. Ia didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Galih Aziz, SH., MH., dan Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar, SH., MH.
Dana BOS yang diterima SMA Negeri 1 Ujung Batu untuk tahun anggaran 2023-2024 tercatat sebesar Rp5.921.872.000 (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendanai kebutuhan operasional sekolah, seperti pembelian alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan berupa:
- Pembayaran terhadap kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
- Mark-up anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan nilai realisasi sebenarnya.
“Temuan-temuan tersebut mengarah pada dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ungkap Fajar.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik akan melanjutkan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut. Tujuan utama kami adalah menegakkan keadilan dan mengembalikan potensi kerugian negara,” tambah Fajar.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut dana pendidikan. “Dana BOS adalah hak siswa. Kami tidak ingin melihat ada lagi penyimpangan, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK, baik negeri maupun swasta. Setiap rupiah harus digunakan secara bertanggung jawab.”
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pun mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan dana pendidikan di wilayahnya masing-masing dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyelewengan.
Kasus ini akan terus dikembangkan, dan Kejari Rohul menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dalam waktu dekat setelah alat bukti cukup kuat terkumpul.
(Rilis: Tim DPN Riau)