Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Penggeledahan Rumah Aktivis oleh Satpol PP di Purworejo Disoal

badge-check

Patrolihukum.net // PURWOREJO — Tindakan penggeledahan secara paksa oleh belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo terhadap rumah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Penggeledahan yang terjadi pada Kamis (15/5/2025) tersebut dinilai tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga mencederai hak asasi manusia.

Rumah kontrakan milik Watini, aktivis dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jawa Tengah, yang berlokasi di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, menjadi sasaran tindakan aparat. Saat kejadian, Watini sedang berada di luar kota untuk mencari nafkah. Di dalam rumah hanya ada anak-anaknya yang kemudian menjadi saksi atas arogansi para petugas.

Penggeledahan Rumah Aktivis oleh Satpol PP di Purworejo Disoal

“Terus terang saya tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh 14 anggota Satpol PP di rumah saya. Salah saya apa? Saya sedang tidak di rumah, hanya anak-anak saya yang di rumah. Satpol PP menggeledah semua ruangan rumah dengan kasar. Sampai saat ini, anak saya masih trauma,” ungkap Watini dengan nada bergetar saat mendatangi kantor Satpol PP, Jumat (16/5/2025), didampingi Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun.

Watini mempertanyakan legalitas dan dasar hukum penggeledahan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya, baik dari Satpol PP maupun dari perangkat kelurahan.

“Anak saya tidak mengenal Satpol PP. Tiba-tiba mereka mendobrak pintu dan mengobrak-abrik seluruh ruangan. Tidak ada pemberitahuan kepada RT, RW, atau kelurahan. Ini sudah keterlaluan,” tambahnya.

Sumakmun, Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, menilai tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia mengkritik tidak adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, serta ketiadaan surat izin resmi dalam penggeledahan tersebut.

“Dari hasil dialog dengan Satpol PP, mereka mengaku membawa surat tugas dari pimpinan, tapi tidak bisa menunjukkan salinannya kepada kami. Saat ditanya apakah penggeledahan ini melibatkan unsur kepolisian, mereka bilang tidak. Tidak ada koordinasi dengan RT, RW, dan kelurahan. Ini menurut saya sudah di luar kewenangan mereka,” ujar Makmun tegas.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan UUD 1945 yang menjamin hak privasi warga negara. Ia juga menyitir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2019 yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak atas privasi.

“Satpol PP bukanlah penyidik kepolisian. Wewenangnya terbatas pada penegakan Perda dan bukan tindakan penggeledahan seperti aparat hukum. Kalau mereka menganggap ada pelanggaran hukum, harusnya berkoordinasi dengan polisi. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum,” tambah Makmun.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Purworejo, Wiworo, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu. Ia mengakui bahwa tidak ada pemberitahuan kepada perangkat wilayah setempat dan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan “informasi” yang belum diverifikasi.

“Kami mohon maaf bila ada tindakan anggota kami yang tidak sesuai. Namun, ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda. Terkait prosedur, akan kami evaluasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Namun pernyataan Wiworo justru memperkuat dugaan bahwa penggeledahan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa dasar hukum yang kuat. Tidak adanya dokumen pendukung serta pengakuan tidak melibatkan polisi maupun perangkat RT/RW menunjukkan lemahnya prosedur dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran bahwa aparat penegak Perda bisa bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai. LSM dan tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Satpol PP agar insiden serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Jangan sampai penegakan hukum justru melanggar hukum itu sendiri,” pungkas Makmun.

Insiden penggeledahan rumah Watini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah akan pentingnya membina aparat penegak Perda agar memahami batasan hukum dan etika dalam bertugas. Sebab, supremasi hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang berseragam, tetapi oleh aturan yang ditegakkan secara adil dan transparan.

Editor: Redaksi | Pewarta: (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian