Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Penganiayaan di Pasuruan Berujung Kematian, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung

badge-check

**Pasuruan** – Unit Reskrim Polsek Beji, Polres Pasuruan Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di depan teras rumah korban di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (10/07/2024).

Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku adalah AD (27) dan AN (26), yang merupakan saudara kandung dan berasal dari Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Penganiayaan di Pasuruan Berujung Kematian, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung

“Kedua pelaku telah kami periksa, dan mereka mengakui perbuatannya sebagai akibat dari perasaan tersinggung dan marah terhadap korban, yang diduga sering mengganggu adik kandung perempuan mereka,” ujar Kompol Yokbeth pada Kamis (11/7).

Korban bernama Murdiono (29), warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia setelah dianiaya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit pada dini hari Rabu (10/07/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., juga mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini melalui Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Bambang.

“Iya, kasus ini benar telah terjadi. Pelaku mengakui perbuatannya karena merasa tersinggung dengan perilaku korban terhadap adik mereka,” jelas Iptu Bambang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi S 2166 Q.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LPLH TN Probolinggo Soroti Tambang Galian C Perusak Lingkungan dan Jalan di Tongas

12 Mei 2025 - 18:04 WIB

LPLH TN Probolinggo Soroti Tambang Galian C Perusak Lingkungan dan Jalan di Tongas

Patroli Blue Light Ditsamapta Polda Kepri Cegah Premanisme Batam

12 Mei 2025 - 17:53 WIB

Patroli Blue Light Ditsamapta Polda Kepri Cegah Premanisme Batam

Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura

12 Mei 2025 - 12:49 WIB

Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura

Tertibkan Parkir Liar, Bandara Juanda Amankan 6 Orang Juru Parkir dan Tukang Lap Ilegal

12 Mei 2025 - 11:57 WIB

Tertibkan Parkir Liar, Bandara Juanda Amankan 6 Orang Juru Parkir dan Tukang Lap Ilegal

Satu Keluarga Mantan Anggota OPM di Yapen Kembali ke Pangkuan NKRI, Serahkan Senjata dan Bendera Bintang Kejora

12 Mei 2025 - 07:10 WIB

Satu Keluarga Mantan Anggota OPM di Yapen Kembali ke Pangkuan NKRI, Serahkan Senjata dan Bendera Bintang Kejora
Trending di Kabar Viral