**Pasuruan** – Unit Reskrim Polsek Beji, Polres Pasuruan Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di depan teras rumah korban di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (10/07/2024).
Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku adalah AD (27) dan AN (26), yang merupakan saudara kandung dan berasal dari Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

“Kedua pelaku telah kami periksa, dan mereka mengakui perbuatannya sebagai akibat dari perasaan tersinggung dan marah terhadap korban, yang diduga sering mengganggu adik kandung perempuan mereka,” ujar Kompol Yokbeth pada Kamis (11/7).
Korban bernama Murdiono (29), warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia setelah dianiaya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit pada dini hari Rabu (10/07/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., juga mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini melalui Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Bambang.
“Iya, kasus ini benar telah terjadi. Pelaku mengakui perbuatannya karena merasa tersinggung dengan perilaku korban terhadap adik mereka,” jelas Iptu Bambang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi S 2166 Q.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” tambahnya. (*)