Jakarta | Petrus Bala Pattyona, pengacara keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, meminta penyidik mengusut tuntas dugaan pembunuhan terhadap anggota Polri tersebut. Valdo ditemukan tewas di markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Dalam perkara ini, Bharada Andika Rahmadani, junior Valdo yang bertugas di bagian yang sama, disebut sebagai terduga pelaku. Status tersebut merupakan dugaan dalam proses penyidikan, bukan kesimpulan bahwa kesalahan telah terbukti. Karena itu, keluarga berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, dengan menguji keterangan, bukti, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian Valdo.
Petrus menduga kemungkinan perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu orang. Ia meminta penyidik menelusuri apakah terdapat pihak lain yang turut berperan, tanpa lebih dahulu menganggap dugaan itu sebagai fakta. Pengungkapan seluruh pihak yang mungkin terlibat dinilai penting agar penyidikan dapat menjelaskan secara utuh bagaimana peristiwa itu terjadi. Penyelidikan juga diharapkan tidak berhenti pada penetapan atau pemeriksaan terhadap seorang terduga, melainkan tetap membuka ruang untuk memeriksa setiap petunjuk yang relevan. Namun, siapa pun yang disebut dalam proses tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Selain mengungkap pihak-pihak yang mungkin terlibat, keluarga meminta penyidik menjelaskan motif di balik kematian Valdo. Penjelasan mengenai motif dapat membantu memberikan gambaran tentang hubungan antar pihak dan latar belakang kejadian, sepanjang didukung hasil pemeriksaan. Petrus berharap proses hukum berjalan cermat dan transparan, sehingga fakta yang diperoleh dapat menjawab pertanyaan keluarga serta publik. Hingga penyidik menyampaikan hasil yang didukung bukti, dugaan keterlibatan pihak lain maupun peran Andika harus tetap diperlakukan sebagai dugaan. Pengusutan yang tuntas diharapkan mengungkap kronologi, peran masing-masing pihak jika ada, dan alasan terjadinya peristiwa tersebut secara bertanggung jawab.
Permintaan Petrus agar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kematian Bharada Valdo didalami berangkat dari informasi mengenai kondisi tubuh korban dan barang bukti yang disebut telah disita polisi. Ia menyoroti adanya informasi tentang luka tembakan serta luka akibat senjata tajam. Hal itu, menurutnya, perlu menjadi bagian dari penyidikan yang menyeluruh, bukan dipisahkan dari pertanyaan mengenai siapa saja yang mungkin terlibat dalam peristiwa tersebut.
Petrus juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, polisi menyita barang bukti berupa sangkur dan senjata api. Keberadaan barang-barang tersebut perlu ditelusuri melalui proses pemeriksaan dan pencocokan dengan keterangan para pihak serta bukti lain yang tersedia. Namun, informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana setiap barang digunakan atau siapa yang menggunakannya. Penetapan kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Satu hal yang dinilai Petrus perlu diperiksa adalah kemungkinan penggunaan tiga senjata secara bersamaan oleh satu orang. Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara cermat dalam penyidikan, termasuk dengan menguji apakah informasi yang beredar sesuai dengan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. Ia tidak menyatakan bahwa kemungkinan itu telah terbukti; yang dimintanya adalah agar penyidik tidak mengabaikan pertanyaan tersebut dan menelusurinya secara terbuka.
Petrus menekankan bahwa pengusutan perlu dilakukan seterang-terangnya agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh. Pemeriksaan terhadap informasi tentang luka dan barang bukti, serta penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain, diharapkan membantu menjawab dua pertanyaan mendasar: siapa pelakunya dan apa motivasinya. Dengan demikian, keterbukaan dalam proses penyidikan menjadi penting untuk menjelaskan perkara berdasarkan fakta, sekaligus mencegah kesimpulan prematur sebelum seluruh bukti diperiksa. Hingga ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, rincian mengenai luka, penggunaan senjata, dan hubungan barang bukti dengan peristiwa tersebut sebaiknya tetap disampaikan secara hati-hati.
Dalam laporan awal yang disampaikan Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kak Korpolairud Baharkam Polri, peristiwa yang menimpa Bharada Valdo disebut berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 WIB. Keterangan tersebut menempatkan kejadian di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Informasi waktu dan lokasi itu merupakan bagian dari uraian awal yang disampaikan dalam lingkungan Korpolairud, sehingga penting dibaca sebagai keterangan laporan, bukan sebagai kesimpulan mengenai rangkaian peristiwa.
Laporan awal itu juga mencantumkan tugas Valdo di lingkungan Ditpoludara. Ia bertugas sebagai tenaga administrasi pada Pamperslog Ditpoludara. Pada bagian yang sama, Andika disebut bertugas di Pamperslog Ditpoludara. Penyebutan jabatan atau penugasan keduanya memberi konteks tentang unit kerja mereka, tetapi keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan tugas mereka dengan kejadian di ruang pemadam kebakaran.
Dengan demikian, pokok informasi yang tersedia dalam uraian awal mencakup tiga hal: waktu kejadian, tempat kejadian, serta tugas Valdo dan Andika. Peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 04.40 WIB pada 16 Oktober 2026 di ruang pemadam kebakaran markas Ditpoludara di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Valdo dan Andika sama-sama tercatat bertugas pada Pamperslog Ditpoludara, dengan Valdo secara khusus disebut menjalankan tugas sebagai tenaga administrasi. Rincian ini merujuk pada laporan awal Kasipropam kepada Kak Korpolairud, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar uraian tersebut.
Informasi terbatas itu belum memuat keterangan tambahan mengenai apa yang terjadi sebelum maupun sesudah waktu yang dicantumkan, atau mengenai pihak lain yang mungkin berada di lokasi. Karena itu, keterangan awal mengenai lokasi, waktu, dan unit tugas sebaiknya dipahami sesuai batas informasinya. Perincian tersebut dapat menjadi konteks bagi pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak boleh dianggap sebagai bukti tersendiri tentang penyebab kematian atau keterlibatan orang tertentu. Penentuan fakta lain tetap memerlukan keterangan dan hasil pemeriksaan yang relevan.
Laporan awal menyebut dugaan pembunuhan Bharada Valdo berawal dari persoalan pribadi Valdo dan Andika. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam laporan tersebut, Andika mengaku kerap merasa disalahkan oleh korban dan mengalami perundungan. Keterangan itu menjadi bagian dari gambaran awal mengenai hubungan keduanya, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan motif ataupun memastikan seluruh rangkaian peristiwa. Karena itu, informasi mengenai persoalan pribadi tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang bersumber dari laporan awal dan pengakuan yang disebutkan di dalamnya.
Laporan yang sama menyebut Andika telah membawa golok sejak 12 Oktober 2026. Ia disebut melakukan hal itu karena merasa takut secara berlebihan. Keterangan mengenai golok dan alasan yang dikaitkan dengannya merupakan informasi awal tentang persiapan serta keadaan yang diklaim dialami Andika. Penjelasan tersebut tidak mengubah statusnya sebagai keterangan yang masih perlu diperiksa dan dicocokkan dengan bukti lain. Untuk menyusun gambaran peristiwa secara utuh, penyidik perlu menelusuri kapan senjata itu dibawa, bagaimana senjata tersebut disimpan, dan apakah keterangan itu sesuai dengan temuan di lapangan.
Urutan pergerakan yang tercantum dalam laporan dimulai pada dini hari Jumat, ketika Andika berangkat dari tempat tinggal menuju markas. Ia disebut membawa senjata tajam dari rumah, kemudian meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog. Setelah itu, menurut laporan awal, Andika menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di sana. Ia lalu bergerak ke ruang pemadam kebakaran, tempat Valdo diketahui sedang beristirahat. Rangkaian tersebut menggambarkan perpindahan lokasi dan tindakan yang disebut dalam keterangan awal, bukan kesimpulan akhir mengenai seluruh kejadian.
Dengan demikian, uraian mengenai persoalan pribadi, golok, serta langkah Andika menuju ruang pemadam kebakaran harus dibaca dengan atribusi yang jelas kepada laporan awal dan keterangan yang dimuat di dalamnya.
Baca juga: Penyelidikan Kematian Perempuan di Serang: Siapa yang Bertanggung Jawab? | Keterlibatan Fahd Arafiq dalam Kasus Korupsi Kementerian Agraria | Keterlibatan Fahd A Rafiq dalam OTT KPK di Bogor














