Barabai – Anggota Kodim 1002/HST, yang dipimpin langsung oleh Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara Kapten Inf Rudi Hartono, melakukan backup kegiatan penertiban warung malam di Desa Sungai Buluh pada Minggu (15/09/2024). Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HST, Subhani, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik bangunan ilegal di area tersebut. “Hari ini kami melakukan tindakan berupa peringatan terakhir agar masyarakat bisa menghancurkan bangunan-bangunan ilegal ini. Hal ini melanggar Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Subhani menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat sejumlah warung remang-remang yang menyediakan fasilitas karaoke dengan pemandu yang berpakaian tidak sesuai dengan norma agama. Selain itu, terdapat indikasi adanya penyalahgunaan narkoba seperti sabu dan minuman keras (miras) di tempat tersebut.
“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan. Kami berharap masyarakat sadar akan peraturan yang berlaku, baik Perda maupun undang-undang, untuk menjaga ketertiban di daerah ini,” tambah Subhani.
Selain itu, Subhani juga menegaskan bahwa bangunan-bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan Peraturan No. 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan. Hingga saat ini, pihaknya telah menutup dan memasang garis polisi pada 17 warung remang-remang yang dianggap melanggar peraturan.
Guru H. Ahmad Junaidi dari Pamangkih mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menertibkan maksiat di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara. Menurutnya, langkah ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara pejabat pemerintah untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
“Harapan saya, lebih banyak anggota kepolisian dan TNI yang turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau bisa, semua warung remang-remang di sini dihancurkan,” tegas Junaidi, seraya menambahkan bahwa ini adalah langkah awal dalam pemberantasan maksiat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara Kapten Inf Rudi Hartono juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan Damkar. “Kami sangat mendukung kegiatan ini. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban di Desa Sungai Buluh serta mendorong masyarakat untuk lebih taat pada peraturan yang berlaku, khususnya dalam upaya menjaga moral dan keamanan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.
(Pen1002HST)





























