Penertiban Kios Warga di Langsa Dipersoalkan, Satpol PP Diminta Buka Dasar Hukumnya

banner 468x60

LANGSA, ACEH — Penertiban sebuah kios milik warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, yang berada di kawasan Bambu Runcing, Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan. Pemilik kios, Teuku Fadli alias Popon, mempertanyakan prosedur penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa.

Popon mengaku kios miliknya ditertibkan oleh petugas Satpol PP tanpa terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan maupun teguran tertulis terkait penertiban tersebut.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penanganan barang atau bangunan setelah dilakukan penertiban, termasuk dasar hukum serta prosedur administrasi yang digunakan oleh pihak Satpol PP Kota Langsa.

“Setelah kios ditertibkan, saya tidak menerima surat pemberitahuan ataupun teguran tertulis sebelumnya,” ujar Popon kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Popon berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penertiban, tahapan yang telah dilakukan, serta status barang miliknya setelah dilakukan penertiban.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kota Langsa, Koko Hendrawansyah, sebelumnya menyatakan bahwa penertiban kios tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Pernyataan itu disampaikan Koko kepada salah satu media online lokal di Aceh pada Sabtu (19/9/2026).

Menurut Koko, kawasan Bambu Runcing sebelumnya telah menjadi lokasi penertiban, termasuk terhadap sejumlah aktivitas perdagangan yang berada di sekitar fasilitas umum tersebut.

“Penertiban itu bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Di kawasan Bambu Runcing, bangunan Indomaret lama dan MPP itu sudah dari masa kasat sebelumnya ditertibkan. Pedagang jambu, pedagang yang jualan malam di sekitar itu sudah bergeser,” kata Koko, sebagaimana diberitakan media tersebut.

Ia menjelaskan, kios milik Popon masih berada di kawasan yang menurut pihak Satpol PP merupakan fasilitas umum.

“Pelanggarannya jelas, dia berjualan di tempat umum secara permanen. Kalau dia jualan di depan toko dia, itu kami biarkan di halaman toko. Ini kan di depan Bambu Runcing, dan Bambu Runcing itu fasilitas umum,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut masih dipersoalkan oleh pemilik kios. Popon mempertanyakan apakah seluruh tahapan penertiban, termasuk pemberitahuan, peneguran, pendataan, serta penanganan barang setelah penertiban, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain prosedur penertiban, muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah apabila terjadi pelanggaran ketertiban umum.

Seorang mantan aktivis bidang Biro Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komda Langsa, yang disebut bernama Karo-Karo, meminta agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh pihak terkait.

Menurutnya, apabila penertiban dilakukan terhadap barang atau tempat usaha milik warga, pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan administratif dan hukum telah dilaksanakan sesuai kewenangan yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan status kios dan barang milik warga setelah dilakukan penertiban.

“Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku. Status barang milik warga setelah penertiban juga harus jelas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Karo-Karo meminta aparat penegak hukum maupun instansi pengawas terkait memberikan perhatian apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penertiban tersebut.

Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dasar hukum penertiban, surat peringatan atau pemberitahuan yang telah diberikan, berita acara penertiban, pendataan barang, serta kewenangan petugas yang melaksanakan tindakan di lapangan.

Terkait tudingan bahwa Satpol PP Kota Langsa tidak memiliki atau tidak menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hal tersebut juga perlu diverifikasi berdasarkan struktur organisasi dan data kepegawaian resmi. Keberadaan atau kewenangan PPNS tidak semestinya disimpulkan hanya dari tidak terlihatnya personel tertentu di lapangan.

Demikian pula tudingan bahwa kios tersebut hendak dikuasai atau dimanfaatkan kembali oleh pihak tertentu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan bukti serta klarifikasi dari pihak yang dituduhkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia dari pihak Satpol PP Kota Langsa adalah bahwa penertiban dilakukan karena kios berada di kawasan fasilitas umum dan disebut telah melalui prosedur.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, pihak Satpol PP Kota Langsa dan Pemerintah Kota Langsa perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen, dasar hukum, serta tahapan penertiban yang dilakukan terhadap kios milik Popon.

(Jihandak Belang/Sumber: keterangan pihak terkait)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60