Published: Edi D
Mojokerto, – Maraknya informasi tentang perjudian sabung ayam di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu, (11/01/2025), menjadi perbincangan hangat namun masih meninggalkan kebingungan yang mendalam. Ketika awak media melakukan investigasi acak di lokasi yang dikenal sebagai area persawahan, mereka belum menemukan bukti adanya pertarungan ayam, melainkan hanya menemukan lapak dan barang-barang yang diduga digunakan dalam praktik judi sabung ayam.

Pada Jumat, (10/01/2025), setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, warga setempat justru mengungkapkan bahwa kegiatan sabung ayam sudah tidak berlangsung lagi di lokasi tersebut. “Sepi mas. Tutup, sudah nggak ada orang. Lha wong beberapa waktu lalu memang nggak buka lagi sampai hari ini,” ungkap seorang warga setempat.
Namun, warga yang ditemui tersebut menyarankan agar awak media mencari informasi lebih lanjut ke Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Ia mengungkapkan bahwa di sana masih ada praktik perjudian jenis dadu dan sabung ayam yang lebih ramai, dan mengatakan bahwa tempat itu terbilang aman dari operasi aparat.
“Saya tidak tahu masalah sabung ayam itu, tapi kalau di Batok Palung itu ramai, aman. Nggak perlu khawatir dengan operasi (razia), sebab oknum aparatnya seakan-akan tutup mata,” tambah pria tersebut yang tampak sedang membawa sabit.
Tudingan terkait praktik judi sabung ayam ini kemudian memicu respons dari ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Jatim, Aris Gunawan, yang berencana melayangkan laporan resmi (Dumas) kepada tokoh agama (NU), Polsek Sooko, Polres Mojokerto, dan Polda Jatim. Ia merasa bahwa nama organisasinya telah disalahgunakan dalam pemberitaan tersebut.
Namun, Aris membantah keterlibatannya dalam isu tersebut. “Siapa itu yang keluarkan berita? Front Pembela Suara Rakyat itu lembaga saya dan saya ketua umumnya. Kok ngawur (media) itu, nggak izin ke siapa? Ini terkait apa mas? Ngawur anak-anak ini, nggak konfirmasi dulu,” ujar Aris dengan penuh kekesalan, Jumat malam (10/01/2025).
Ia juga mengungkapkan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam urusan perjudian dan menanyakan tentang media yang menulis berita tersebut. “Saya nggak pernah ngurus soal judi, itu media apa yang rilis? Biar saya konfirmasi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, wartawan inisial VN mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian tanpa izin adalah tindak pidana. Ia menambahkan, “Segala jenis tindak pidana perjudian tanpa izin, itu kejahatan. Sedangkan narasi berita yang tidak sesuai dengan narasumber ialah pelanggaran. Oknum wartawan atau media yang tak patuh kode etik jurnalistik, silahkan diadukan ke Dewan Pers.”
Kasus ini terus berkembang, dan publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.
Pewarta: Agung Ch

























