**Maros, 13 Agustus 2024** – Penambangan ilegal berkedok penimbunan lahan untuk perumahan semakin marak di Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait serta ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat semakin memperparah situasi ini, memberikan peluang bagi pelaku penambangan ilegal untuk membuka galian-galian baru dengan berbagai dalih.
Investigasi yang dilakukan oleh tim di Desa Tellumpoccoe pada Selasa, 13 Agustus 2024, mengungkapkan adanya penambangan tanah merah yang disamarkan sebagai kegiatan penimbunan lahan untuk perumahan. Kuat dugaan, aktivitas ini dilakukan tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

Kecurigaan terkait tidak adanya izin resmi terkuak saat tim investigasi menggali informasi di lokasi penambangan. Di sana, tim bertemu dengan dua pria yang diketahui berperan sebagai pengawas. Salah seorang pria yang dimintai keterangan oleh tim mengklaim bahwa kegiatan tersebut bukan penambangan, melainkan pemindahan material untuk persiapan pembangunan perumahan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tiga unit ekskavator besar terlihat menggali tanah, yang kemudian diangkut menggunakan puluhan truk Fuso ke lokasi lain. Jika bukan penambangan, apa sebutan yang pantas untuk aktivitas semacam ini?
Tidak hanya merusak lingkungan, truk-truk bertonase berat tersebut juga melintasi jalan umum yang dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan yang ada.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun setempat membenarkan adanya aktivitas galian di wilayahnya. “Awalnya, mereka tidak melapor kepada saya sebagai pemerintah setempat. Saya kemudian mendatangi lokasi galian dan menanyakan legalitas mereka. Bahkan sempat terjadi ketegangan dengan pengelola galian tersebut,” ungkap Kepala Dusun.
Ia juga menambahkan bahwa setelah insiden tersebut, baru ada pihak yang mengirimkan surat untuk duduk bersama dan mencari solusi atas kegiatan tersebut. Namun, fakta bahwa kegiatan galian sudah berlangsung sebelum adanya komunikasi resmi dengan pihak dusun menimbulkan pertanyaan mengenai niat sebenarnya dari pengelola.
Selain itu, salah satu aparat yang dihubungi via telepon mengaku bahwa mereka tidak pernah diberitahu tentang aktivitas di wilayah tersebut. “Mereka datang dan beraktivitas begitu saja, nanti kalau ada masalah barulah mereka mengingat kita,” ujar aparat tersebut dengan nada kesal.
Saat tim investigasi melanjutkan perjalanan menuju lokasi, dua pria yang tidak dikenal tampak mengawasi dari kejauhan. Salah seorang di antaranya bahkan mencoba memanggil tim dengan nada keras, namun tim memutuskan untuk terus melanjutkan perjalanan tanpa menanggapi.
Di lokasi penambangan, tim didatangi seorang pria paruh baya yang langsung menanyakan asal-usul tim. Setelah dijelaskan bahwa tim merupakan bagian dari investigasi, pria tersebut menyarankan agar tim langsung bertemu dengan “bos” di kantor. Ia bahkan menyebutkan nama pemilik tambang tersebut sebelum pergi begitu saja, meninggalkan lokasi.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa pria tersebut adalah oknum Ketua RT setempat. Keberadaannya di lokasi tambang, serta arahannya agar tim menemui “bos”, menimbulkan pertanyaan besar. Apa peran sebenarnya dari oknum Ketua RT ini? Mengapa ia tampak begitu akrab dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut?
Kasus ini masih terus berkembang, dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam melindungi atau bahkan memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal di wilayah ini.
**(Tim/Red/***)**




























1 Komentar