Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Hutan Mamosalato dan Bungku Utara Dijarah, Aparat Mandul atau Tutup Mata?

badge-check


Hutan Mamosalato dan Bungku Utara Dijarah, Aparat Mandul atau Tutup Mata? Perbesar


MOROWALI UTARA – Kelestarian ekosistem hutan di Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara kini berada di ambang kehancuran. Praktik pembalakan liar (illegal logging) berskala masif disinyalir tengah berlangsung subur di bawah hidung aparat penegak hukum, memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat yang menyaksikan langsung penggundulan hutan secara sewenang-wenang.

​Praktik lancung ini mencuat ke permukaan setelah investigasi lapangan mengungkap adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu komersial yang masif di dua wilayah tersebut. Ironisnya, operasi raksasa yang mengeruk kekayaan alam Morowali Utara ini diduga kuat berjalan mulus tanpa mengantongi izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Hak (PHAT) yang sah dari otoritas berwenang.

Hutan Mamosalato dan Bungku Utara Dijarah, Aparat Mandul atau Tutup Mata?

​Ketiadaan dokumen perizinan PHAT ini menjadi bukti afdol bahwa aktivitas tersebut bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan murni. Payung hukum Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa setiap pemanfaatan hasil hutan wajib tunduk pada regulasi, namun para pelaku di lapangan seolah memiliki “sakti” yang membuat mereka kebal hukum.

​Masyarakat adat dan warga lokal kini mulai bersuara lantang mengecam kelonggaran yang diberikan kepada para cukong kayu. Mereka mempertanyakan komitmen nyata dari aparat penegak hukum (APH) setempat, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres Morowali Utara, yang dinilai lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap penjarahan hutan di wilayah hukum mereka.

​”Kami melihat truk-truk pemuat kayu melintas hampir setiap hari, tetapi anehnya tidak ada tindakan konkret dari aparat. Apakah hukum di daerah ini memang tumpul jika berhadapan dengan pengusaha bermodal besar?” ujar seorang perwakilan warga Mamosalato yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan.

​Nada miring warga ini bukan tanpa alasan, sebab membiarkan pembalakan liar tanpa izin PHAT sama saja dengan melegalkan perampokan aset negara. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

​Bagi korporasi atau cukong besar yang mendanai hulu dari bisnis haram ini, ancaman hukumannya jauh lebih mengerikan. Berdasarkan Pasal 94 UU P3H, pihak yang mengorganisasi, mendanai, atau memfasilitasi pembalakan liar secara terstruktur dapat dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp100 miliar.

​Dampak buruk dari kejahatan lingkungan ini pun mulai membayangi kehidupan masyarakat di dua kecamatan tersebut. Ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan massal kini menghantui warga, sementara keuntungan dari hasil jarahan hutan hanya dinikmati oleh segelintir cukong yang bersembunyi di balik layar.

​Ketajaman kritik tidak hanya tertuju pada pelaku di lapangan, tetapi juga menampar keras wajah para penyelenggara negara dan aparat yang memilih menutup mata. Berdasarkan Pasal 102 UU P3H, pejabat publik yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana pembalakan liar di wilayah tugasnya diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun.

​Tidak sampai di situ, sikap abai dan pembiaran oleh oknum aparat atau pejabat kedinasan yang memicu kerugian keuangan negara serta kerusakan lingkungan hidup ini juga dapat diseret ke ranah rasuah. Oknum yang menyalahgunakan wewenang dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

​Selain hukum pidana, para pejabat publik dan pengawas kehutanan yang lalai juga terikat pada Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi ini melarang keras adanya penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum (omission), di mana pejabat yang terbukti lalai menjaga aset negara dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga pemecatan tidak dengan hormat.

​Di sisi lain, jurnalis media ini tengah berupaya keras melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian Resor Morowali Utara serta dinas kehutanan setempat terkait mandulnya pengawasan di wilayah tersebut. Langkah konfirmasi ini penting guna memastikan apakah ada kendala taktis di lapangan atau justru ada ruang kompromi yang sengaja dibuka.

​Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, dugaan keterlibatan oknum dan pembiaran ini harus diuji lewat penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Namun, publik tidak bisa menunggu terlalu lama dalam ketidakpastian sementara pohon-pohon di hutan penyangga Mamosalato terus bertumbangan setiap detiknya.

​Jika aparat penegak hukum tetap memilih bersikap pasif dan memelihara pembiaran, maka citra institusi kepolisian di mata masyarakat Morowali Utara dipertaruhkan. Kasus ini menjadi ujian konsistensi bagi Kapolres Morowali Utara dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah, dan tidak akan pernah kalah oleh mafia penjarah hutan.

Baca Lainnya

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.

13 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.

Polisi Sambangi Petani Jagung di Triwung Lor, Siap Bantu Penanganan Hama hingga Pembersihan Lahan

13 Juni 2026 - 12:01 WIB

Polisi Sambangi Petani Jagung di Triwung Lor, Siap Bantu Penanganan Hama hingga Pembersihan Lahan

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

12 Juni 2026 - 21:38 WIB

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

SPPI Temukan Indikasi Mark Up Bahan Baku MBG di SPPG Rejing, JAKPRO Siapkan Laporan ke Kejaksaan

12 Juni 2026 - 21:01 WIB

SPPI Temukan Indikasi Mark Up Bahan Baku MBG di SPPG Rejing, JAKPRO Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Satresnarkoba Polres Morowali Utara tangkap pelaku Narkoba di Desa Ganda-Ganda, 6 paket besar sabu disita

12 Juni 2026 - 15:22 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara tangkap pelaku Narkoba di Desa Ganda-Ganda, 6 paket besar sabu disita
Trending di Berita