Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Tanjab Barat Rekonstruksi Pembunuhan Sadis dengan Senapan Angin

badge-check

KUALA TUNGKAL || Patrolihukum.net – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Dendy Sulistio Budi (42) sebanyak 14 adekan, karyawan swasta asal Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi. Kasus ini mengejutkan warga karena korban tewas ditembak menggunakan senapan angin gejluk dari jarak dekat hingga meninggal dunia di tempat kejadian, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa tersangka berinisial JM (56), seorang wiraswasta asal Tebing Tinggi, telah resmi ditetapkan sebagai pelaku utama dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Polres Tanjab Barat Rekonstruksi Pembunuhan Sadis dengan Senapan Angin

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi. Tersangka mengikuti korban sejak dari jalan raya hingga ke depan sebuah gudang gas tempat korban bekerja.

Sesampainya di lokasi, tersangka sempat memanggil korban dengan kalimat, “Tunggu dulu, saya mau ngomong.” Namun korban justru menjawab dengan menantang, “Tembaklah lae, tembaklah lae.”

Tersulut emosi, JM kemudian mengangkat senapan angin yang dibawanya dari rumah dan menembak korban dari jarak sekitar lima meter. Tembakan tepat mengenai hidung korban hingga menembus rongga kepala dan mengenai otak. Korban pun seketika terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah aksi brutal itu, tersangka pulang ke rumah. Ia membuang senapan angin, peluru, serta sepatu boots ke area kebun di belakang rumah, dan membakar pakaian yang dikenakan saat penembakan untuk menghapus jejak.

Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, beserta barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, serta senjata yang digunakan.

Turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis gekluk, sepatu boots warna kuning, baju korban, 2 unit sepeda motor, hasil rontgen korban.

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Jambi, korban mengalami luka tembak masuk di bagian hidung dengan lintasan menembus rongga kepala hingga merusak jaringan otak. Luka tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian korban.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.

Polres Tanjab Barat kini terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat menghindari tindakan main hakim sendiri dan lebih mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hutan Mamosalato dan Bungku Utara Dijarah, Aparat Mandul atau Tutup Mata?

13 Juni 2026 - 13:32 WIB

Hutan Mamosalato dan Bungku Utara Dijarah, Aparat Mandul atau Tutup Mata?

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.

13 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.

Polisi Sambangi Petani Jagung di Triwung Lor, Siap Bantu Penanganan Hama hingga Pembersihan Lahan

13 Juni 2026 - 12:01 WIB

Polisi Sambangi Petani Jagung di Triwung Lor, Siap Bantu Penanganan Hama hingga Pembersihan Lahan

Satresnarkoba Polres Morowali Utara tangkap pelaku Narkoba di Desa Ganda-Ganda, 6 paket besar sabu disita

12 Juni 2026 - 15:22 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara tangkap pelaku Narkoba di Desa Ganda-Ganda, 6 paket besar sabu disita

Polres Banggai Tuntaskan Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Kandung di Batui

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Polres Banggai Tuntaskan Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Kandung di Batui
Trending di Berita