Penahanan Tersangka Kasus Pemalsuan Ijin Usaha Pertambangan di Morowali

**JAKARTA** – Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka FMI dipanggil dan diperiksa pada Rabu (03-07-2024) lalu. “Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” ujar Sugeng Lestari melalui pesan WhatsApp kepada media pada Jumat (05-07-2024).

Penyidik telah menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 3 Juli 2024, berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana, yang mengatur tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati, kepada Polda Sulteng dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulteng menetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024, yang menyoroti dugaan pemalsuan terkait dengan Surat Direktur Jenderal Minerba Nomor 1489 tentang penyesuaian IUP Operasi Produksi pada tanggal 3 Oktober 2013.

Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan dan proses lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa terkait pemalsuan dokumen tersebut. (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *