Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Penadah Grand Max Curian Ditangkap Satreskrim Polres Lumajang di Kedungjajang

badge-check

Lumajang, Patrolihukum.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pria berinisial IKA (42), warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang. Tersangka diduga kuat sebagai penadah sekaligus orang yang membantu menyembunyikan mobil hasil pencurian berupa Daihatsu Grand Max Pick Up milik Yanto, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.45 WIB, saat mobil korban diparkir di depan toko. Para pelaku diketahui menggunakan cara yang terbilang nekat dengan merusak kaca kabin belakang mobil, masuk ke dalam kendaraan, kemudian membobol kunci dengan kunci palsu untuk membawa kabur mobil.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa IKA bukan pelaku utama. Perannya adalah menerima, menyembunyikan, sekaligus mengamankan mobil curian dari dua pelaku utama yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus operandinya, pelaku merusak jendela belakang mobil, lalu masuk melalui jendela tersebut. Setelah itu, kunci kendaraan dibobol menggunakan kunci palsu,” jelas Kapolres, Selasa (26/8/2025).


Kronologi Penangkapan

Polisi berhasil mengungkap keberadaan kendaraan berkat sistem Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil korban. Dari pelacakan, arah mobil mengarah ke sebuah gudang atau dapur umum di sekitar rumah tersangka IKA di Desa Curahpetung.

Saat dilakukan pemeriksaan, mobil ditemukan dalam kondisi tersembunyi dengan ditutupi jaring kasa dan tumpukan kayu. Bahkan, sebelumnya kendaraan itu sempat dipindahkan ke kandang ternak untuk mengelabui polisi.

“Dari pemeriksaan, ditemukan adanya komunikasi antara tersangka dengan pelaku utama. Mereka sudah berkoordinasi sebelumnya terkait penyerahan mobil hasil curian ini,” tambah Kapolres.


Barang Bukti dan Status Hukum

Selain mengamankan mobil curian, polisi juga mengantongi bukti percakapan dan komunikasi yang menunjukkan keterlibatan IKA dalam kasus ini. Tersangka ternyata juga pernah masuk dalam DPO kasus tahun 2021 yang belum tuntas.

Atas perbuatannya, IKA dijerat dengan Pasal 363 Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, mengingat peranannya yang jelas dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.


Pengejaran Pelaku Utama

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku utama yang kabur setelah beraksi. Identitas dan ciri-ciri keduanya sudah dikantongi, dan Polres Lumajang memastikan pengungkapan kasus ini tinggal menunggu waktu.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron. Kami pastikan kasus ini akan segera terungkap,” tegas AKBP Alex.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Lumajang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di wilayah Jawa Timur, serta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraannya di area terbuka.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Sterilisasi 12 Gereja di Probolinggo Kota Jelang Paskah, Unit K9 Diterjunkan

3 April 2026 - 15:17 WIB

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

3 April 2026 - 11:17 WIB

Bupati Probolinggo Tegur Kadis Perkim dan Kontraktor Soal Paving Alun-Alun Kraksaan

3 April 2026 - 10:57 WIB

Empat Wilayah Jadi Sorotan, Dugaan Jaringan Terorganisir Obat Ilegal Makin Menguat

3 April 2026 - 10:29 WIB

Trending di Kabar Viral