Probolinggo, Patrolihukum.net – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers di daerah. Insiden pemukulan yang dialami Fabil Is Maulana, wartawan media online Sorot Nuswantoro saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/2/2026), menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pemimpin Redaksi Patrolihukum.net, Edi Darminto, menyatakan sangat menyayangkan sikap arogansi oknum yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

“Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Edi Darminto saat dimintai tanggapan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut bukan hanya menyakiti korban secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan iklim demokrasi di daerah. Ia menilai tindakan brutal tersebut mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi hukum.
Sebagaimana diketahui, insiden terjadi saat korban merekam situasi memanas dalam RDP terkait polemik debt collector di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Di tengah kericuhan, seorang pemuda diduga dalam pengaruh minuman keras mendatangi korban dan secara tiba-tiba menghantam bagian kepalanya hingga tersungkur.
Edi menegaskan bahwa atribut pers yang dikenakan korban sudah jelas menunjukkan identitasnya sebagai wartawan. Karena itu, tindakan kekerasan tersebut patut diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pelaporan resmi yang akan diajukan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami sangat mendukung dan mensupport laporan resmi ke APH. Pelaku harus segera ditindaklanjuti dan ditangkap atas dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan tersebut. Penegakan hukum harus tegas agar tidak ada lagi intimidasi atau kekerasan terhadap insan pers,” ujarnya.
Edi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Setiap upaya menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia pun berharap kepolisian segera bertindak cepat mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa saksi dan mengamankan pelaku berdasarkan bukti foto maupun video yang telah dikantongi rekan-rekan jurnalis.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap sepele. Ini menyangkut marwah profesi dan kebebasan pers,” pungkasnya. (Redaksi Patrolihukum.net/**)
























