Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Peristiwa

Pemohon Hadirkan Saksi Ahli di Pengadilan dalam Perkara Trading Net89

badge-check

Jakarta – Sidang ke 5 (lima) praperadilan atas perkara investasi robot trading Net89 yang melibatkan 4 (empat) orang tersangka berinisial ESI, DI, FI dan AR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jln Ampera Raya no 133, Ragunan, Cilandak Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukum tersangka Elia Dwi Arjuna SH., beserta tim dari kantor hukum HRY & Partners menggelar konferensi pers usai persidangan, pada Rabu (13/09/2023).

Pemohon Hadirkan Saksi Ahli di Pengadilan dalam Perkara Trading Net89

Kepada awak media, Elia Dwi Arjuna, SH., mengatakan, agenda kali ini adalah pembuktian pemohon dan juga termohon. Pemohon membawa saksi ahli pidana dalam menerangkan kejadian perkara.

“Pemohon menghadirkan keterangan ahli pidana yaitu Dr Effendi Saragih, SH., MH., untuk menerangkan turut sertanya dari para pemohon dan mengenai pengertian minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana,” ujar Elia.

Dari penetapan tersangka itu, lanjut Elia, mereka turut serta dalam perbuatan tindak pidana investasi trading Net89, dan dari termohon adalah pembuktian berupa puluhan surat data yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

“Karena penetapan tersangka itulah yang menetapkan bahwa mereka adalah turut serta dalam perbuatan tindak pidana investasi trading Net89, kalau dari termohon yaitu dia pembuktiannya berupa surat. Nah, tadi ada sekitar puluhan lah data surat surat dari termohon,”ucapnya.

Elia menjelaskan, keterangan saksi ahli pemohon yang dihadirkan dalam persidangan sudah memberikan berdasarkan keilmuan yang sesuai dengan harapannya mengenai struktur cerita dalam pemaparan di persidangan.

Sementara itu, Team Leader Kantor Hukum HRY & Partners, Herry Yap, SH., CCL., menambahkan, untuk sidang berikutnya masih dalam agenda pembuktian, termohon akan menghadirkan saksi.

Herry berharap dapat tegaknya keadilan yang dimana pemohon tidak ada kaitannya dan turut sertanya dalam kasus investasi trading Net89. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kuat Semakin Marak Peredaran Miras Di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bualemo.

11 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Diduga Kuat Semakin Marak Peredaran Miras Di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bualemo.

Diduga Ada Misteri Di balik Surat Himbaun Pemdes Pandan Wangi, Kepada Pemilik Cafe, Tidak Menjual Miras, Kemana Selama Ini ???

10 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Diduga Ada Misteri Di balik Surat Himbaun Pemdes Pandan Wangi, Kepada Pemilik Cafe, Tidak Menjual Miras, Kemana Selama Ini ???

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Marisa, Polisi Lakukan Olah TKP

9 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Marisa, Polisi Lakukan Olah TKP

Aksi Tanggap Darurat Polsek Sukapura: Jalur Wisata Bromo yang Tertutup Longsor Berhasil Dibuka

2 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Aksi Tanggap Darurat Polsek Sukapura: Jalur Wisata Bromo yang Tertutup Longsor Berhasil Dibuka

Adanya Dugaan Penyerobotan Lahan, Rudi Hartono Akan Membuat Laporan Resmi

28 September 2025 - 19:55 WIB

Adanya Dugaan Penyerobotan Lahan, Rudi Hartono Akan Membuat Laporan Resmi
Trending di Berita