Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pemerintah

Pemkab Probolinggo Raih Opini WTP Ke-11 Kalinya

badge-check

Patrolihukum.net // SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, CFrA, CSFA kepada Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (2/5/2024) sore.

Pemkab Probolinggo Raih Opini WTP Ke-11 Kalinya

Turut mendampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Plt Inspektur Kabupaten Probolinggo Santiyono dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan raihan opini WTP ke-11 kalinya yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 itu merupakan hasil kerja keras semua tim OPD dan staf Pemerintah Daerah.

“Tetapi dengan hasil ini tentunya kita tidak akan pernah puas, karena masih ada beberapa temuan yang perlu kita benahi dan kita sempurnakan. Raihan opini WTP ini sebagai motivasi kita ke depan bahwa kitaharus terus belajar dan terus memperbaiki diri sehingga jangan sampai ke-12 kalinya putus,” katanya.

Menurut Pj Bupati Ugas, ada beberapa temuan yang jelas jangan sampai ada kesalahan temuan yang sama di tahun berikutnya. Temuan-temuan itu harus segera ditindaklanjuti karena tindak lanjut itu tetap menjadi tanggung jawab kita Bersama.

“Di saat tidak ditindaklanjuti itu akan mengarah kepada pidana, kecuali yang administrasi. Tapi kalau yang menyangkut kekurangan uang dan lain sebagainya itu harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, CFrA, CSFA dalam sambutannya memberikan ucapan selamat serta mengapresiasi kepada semua Pemerintah Daerah yang telah meraih dan mempertahankan Opini WTP sehingga mampu meraihnya secara berturut-turut.

“Masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah delum dilakukan secara tertib. Kami memang di semester 2 tahun 2022 melakukan pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik pajak maupun retribusi daerah. Dengan pemeriksaan kami kemarin Alhamdulillah membawa dampak dan PAD sudah meningkat,” ungkapnya.

Hal lain jelas Karyadi, masih terdapat penyusunan anggaran dan realisasi belanja yang masih belum sesuai ketentuan. Masih ditemukan penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah yang belum tertib, pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum belum berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat.

“Masih terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang serta terdapat implementasi SIPD belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi,” pungkasnya.

(Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamatan Desa Karangpranti 2026, Tradisi 10 Suro Perkuat Nilai Syukur dan Kebersamaan Warga

3 Juli 2026 - 22:38 WIB

Selamatan Desa Karangpranti 2026, Tradisi 10 Suro Perkuat Nilai Syukur dan Kebersamaan Warga

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Sumber Perkuat Sinergi Polri dan Forkopimka

3 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Sumber Perkuat Sinergi Polri dan Forkopimka

Diduga Belum Ada Tindak Lanjut LPJ Program Ketahanan Pangan, Kinerja Pj Geuchik Meurandeh Dayah Disorot

3 Juli 2026 - 11:42 WIB

Diduga Belum Ada Tindak Lanjut LPJ Program Ketahanan Pangan, Kinerja Pj Geuchik Meurandeh Dayah Disorot

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

2 Juli 2026 - 07:41 WIB

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut
Trending di Kabar Viral