Patrolihukum.net // Banda Aceh – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) menyatakan keberatan atas dugaan intimidasi dan ucapan yang dinilai menghina terhadap Ketua Umumnya, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H., yang disebut berasal dari seorang oknum prajurit TNI aktif yang juga menjabat sebagai Kepala Jurong Kota Atas, Kota Sabang.
Menurut Teuku Indra, peristiwa tersebut terjadi setelah pihaknya menyampaikan kritik dan mengingatkan mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan prajurit TNI aktif merangkap jabatan sipil di luar jabatan yang secara tegas diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia mengaku menerima percakapan melalui sambungan telepon yang berisi ucapan bernada menghina. Salah satu ucapan yang dipersoalkan adalah penyebutan dirinya dengan istilah yang disamakan dengan “orang Israel”, yang menurutnya merupakan bentuk penghinaan dan tidak mencerminkan etika seorang aparat negara.
“Kami hanya menyampaikan pengingat terkait aturan hukum yang berlaku. Namun respons yang kami terima justru berupa ucapan yang kami nilai tidak pantas dan bernada intimidatif. Kami berharap setiap pihak menghormati kritik yang disampaikan secara konstitusional,” ujar Teuku Indra dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/7/2026).
LASKAR menyebut kritik tersebut mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil tertentu yang secara limitatif ditentukan undang-undang.
Sementara itu, untuk jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, prajurit aktif diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan apabila hendak mendudukinya.
Berdasarkan penafsiran LASKAR, jabatan Kepala Jurong tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Selain itu, LASKAR mengaku menerima informasi dari sejumlah warga yang menyebut oknum tersebut telah menjabat sebagai Kepala Jurong Kota Atas selama kurang lebih 12 tahun. Warga, menurut LASKAR, disebut telah beberapa kali meminta agar jabatan tersebut diserahkan kepada warga sipil yang memenuhi persyaratan.
Atas persoalan tersebut, LASKAR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Di antaranya meminta Geuchik Kota Atas mengevaluasi status jabatan Kepala Jurong apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
LASKAR juga meminta Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) maupun kesatuan Lanudal Sabang melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dimaksud apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut meminta agar dilakukan penataan kembali jabatan Kepala Jurong sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian. Apabila terdapat dugaan pelanggaran aturan mengenai perangkapan jabatan, maka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Teuku Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lanudal Sabang, oknum TNI yang disebut dalam keterangan LASKAR, maupun Geuchik Kota Atas belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak-pihak terkait ingin menyampaikan penjelasan.
Narasumber:
- Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H. – Ketua Umum Yayasan LASKAR Aceh.
Pewarta:
Pasukan Ghoib Aceh / Tim LASKAR Aceh.
📚 Artikel Terkait:













1 Komentar