Probolinggo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengadakan kegiatan bertajuk “Jaksa Jaga Desa” di Pendopo Kecamatan Pajarakan pada Jumat (18/10/2024). Acara ini dihadiri oleh para Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa se-Kecamatan Pajarakan, bertujuan untuk memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan desa serta mencegah praktik tindak pidana korupsi.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, menyampaikan harapannya agar para perangkat desa dapat lebih berhati-hati dan menaati aturan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap kegiatan pengelolaan anggaran desa untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.

“Semoga melalui sosialisasi ini, perangkat desa semakin paham dan mampu melaksanakan pengelolaan APBDes sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Fathur Rozi.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kusuma Hadi Hartawan, menjelaskan peran aktif Kejari dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dan menampung pengaduan masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, Kejari akan berkolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten untuk menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Kejari Kabupaten Probolinggo terus mensosialisasikan kepada seluruh desa agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait aset desa yang rawan disalahgunakan. Kami bekerja sama dengan Inspektorat untuk langsung menindak temuan berdasarkan laporan masyarakat. Semua ini bertujuan agar perangkat desa lebih waspada dan tidak terjerat tindak pidana korupsi,” tegas Kusuma Hadi.
Senada dengan hal itu, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Teguh Prihartono, memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ia berharap, perangkat desa menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa dan terhindar dari praktik korupsi.
“Dengan adanya aturan tentang keterbukaan informasi Dana Desa, perangkat desa diharapkan lebih transparan dan selalu mematuhi prosedur. Saya berharap tidak ada lagi kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan desa,” jelas Teguh Prihartono.
Camat Pajarakan, Sudarmono, menutup acara dengan mengajak seluruh perangkat desa untuk memanfaatkan ilmu yang disampaikan dalam kegiatan ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Ia berharap, ke depan, pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi yang disampaikan oleh Dinas PMD, Inspektorat, dan Kejari ini, saya berharap kita semua dapat melaksanakan tugas dengan lebih hati-hati dan bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan kepada masyarakat,” pungkas Sudarmono.
**Pewarta: Edi D**




























