Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memulai pembahasan lima naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 6 November 2024. Pembahasan tersebut melibatkan tiga Raperda inisiatif DPRD dan dua Raperda inisiatif Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, lima Raperda ini menjadi bahan utama pembahasan. Tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo meliputi Raperda Tentang Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun dua Raperda inisiatif Penjabat Bupati Probolinggo meliputi Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Pengarusutamaan Gender.
Pembahasan dimulai dengan penyampaian Nota Penjelasan tentang tiga Raperda inisiatif DPRD oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti. Raperda pertama, yaitu Raperda Tentang Masyarakat Hukum Adat, bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Probolinggo dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat hukum adat diharapkan dapat berperan aktif dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan melestarikan kearifan lokal.
Selanjutnya, Raperda Tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas akan mengatur tentang perencanaan, ragam disabilitas, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pengembangan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan peran masyarakat. Perda ini juga mengatur tentang penghargaan, evaluasi, serta pendanaan terkait penyandang disabilitas.
Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat meminimalisir pencemaran lingkungan dengan melibatkan pemerintah daerah dalam peran pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.
Setelah itu, Nota Penjelasan mengenai dua Raperda inisiatif Penjabat Bupati Probolinggo dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 akan mengubah nomenklatur Bapelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023. Badan ini bertugas untuk membantu Bupati dalam merencanakan dan melaksanakan riset, pengembangan, serta inovasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Terakhir, Raperda Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk menjadikan kesetaraan dan keadilan gender sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Probolinggo, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Perda ini diharapkan dapat menciptakan peran yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan daerah.
Rapat ini juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo. Pembahasan kelima Raperda ini diharapkan dapat memberikan solusi dan pemajuan dalam berbagai bidang, baik sosial, lingkungan, maupun kesetaraan gender di Kabupaten Probolinggo.
(Edi D)




























