Jakarta | Pemerintah Indonesia menjadwalkan lelang sembilan seri surat utang negara (SUN) berdenominasi rupiah sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menetapkan target indikatif sebesar Rp30 triliun untuk lelang tersebut. Agenda ini merupakan rencana penghimpunan dana pemerintah melalui penerbitan surat berharga, bukan pengumuman mengenai hasil lelang yang telah terlaksana.
Dalam ketentuan yang disampaikan, batas maksimal hasil penjualan ditetapkan sebesar 150 persen dari target indikatif. Dengan demikian, nilai penjualan tertinggi yang dapat dicapai berdasarkan batas tersebut adalah Rp45 triliun. Angka itu merupakan plafon, bukan nilai yang dipastikan akan terserap oleh investor. Besarnya hasil akhir baru dapat diketahui setelah proses lelang berlangsung dan penawaran peserta dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SUN menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperoleh pembiayaan, sekaligus mendukung pengelolaan kas negara dan pelaksanaan belanja yang telah direncanakan dalam APBN. Melalui mekanisme lelang, pemerintah menawarkan seri-seri surat utang kepada pelaku pasar. Investor menyampaikan penawaran, sementara pemerintah mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kondisi pasar sebelum menetapkan hasil. Karena itu, target indikatif memberikan gambaran mengenai skala dana yang hendak dihimpun, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan jumlah permintaan atau tingkat imbal hasil.
Informasi mengenai jadwal dan sembilan seri yang akan ditawarkan menjadi perhatian bagi pelaku pasar yang mengikuti penerbitan surat utang pemerintah. Lelang ini juga dapat menjadi salah satu rujukan dalam memantau strategi pembiayaan APBN 2026. Namun, hingga proses dilaksanakan dan hasil resmi diumumkan, target Rp30 triliun serta batas maksimal Rp45 triliun tetap harus dipahami sebagai ketentuan rencana lelang. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa pemerintah telah memperoleh dana sebesar target tersebut.
Pemerintah menjadwalkan lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa, 10 November 2026. Proses penawaran akan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Jadwal tersebut menjadi acuan bagi peserta lelang untuk menyampaikan penawaran sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam lelang ini, pemerintah menawarkan sembilan seri SUN, yang terbagi ke dalam dua kelompok instrumen, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON).
Tiga seri yang termasuk dalam kelompok SPN adalah SPN01261212, SPN03270210, dan SPN12271111. SPN merupakan surat utang pemerintah dengan jangka waktu relatif pendek. Berbeda dengan obligasi yang umumnya memberikan kupon berkala, tingkat imbal hasil SPN ditetapkan dalam bentuk diskonto. Artinya, instrumen ini ditawarkan dengan harga di bawah nilai nominal, sedangkan pembayaran pada saat jatuh tempo dilakukan sesuai nilai nominalnya. Selisih harga pembelian dan nilai yang diterima saat jatuh tempo mencerminkan imbal hasil bagi pemegang SPN.
Adapun enam seri lainnya merupakan Obligasi Negara, yakni FR0110, FR0111, FR0112, FR0113, FR0102, dan FR0105. Dengan demikian, keseluruhan instrumen yang masuk dalam penawaran mencakup pilihan surat utang berjangka pendek maupun seri obligasi. Perbedaan karakteristik tersebut memberi peserta lelang alternatif untuk mempertimbangkan jangka waktu dan bentuk imbal hasil sesuai kebutuhan pengelolaan portofolio. Rincian seri yang ditawarkan juga membantu calon peserta mengenali instrumen yang tersedia sebelum periode penawaran dibuka. Seluruh penawaran perlu disampaikan dalam rentang waktu lelang yang telah ditetapkan, yaitu pada pagi hari Selasa tersebut. Komposisi sembilan seri ini menjadi pokok informasi bagi pelaku pasar yang mengikuti agenda penerbitan SUN pemerintah pada November 2026.
Dalam lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) tersebut, kupon yang ditawarkan berbeda-beda menurut seri. Informasi kupon menunjukkan FR0110 dan FR0112 berada pada tingkat tertinggi, yaitu masing-masing 7,25%. Sementara itu, FR0102 dan FR0105 menawarkan kupon 6,875%. Perbedaan ini memberi gambaran mengenai tingkat pembayaran kupon yang melekat pada tiap seri, tetapi kupon bukan satu-satunya unsur yang menentukan harga pembelian oleh investor di pasar lelang.
Penjualan SUN dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Mekanisme ini bersifat terbuka, sehingga peserta lelang dapat menyampaikan penawaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penawaran menggunakan metode harga beragam, atau dikenal sebagai multiple price. Dalam mekanisme tersebut, harga yang dibayar pemenang tidak disamakan untuk seluruh peserta, melainkan bergantung pada jenis penawaran dan hasil lelang.
Bagi peserta yang mengajukan penawaran kompetitif dan dinyatakan menang, pembayaran didasarkan pada yield yang mereka ajukan sendiri. Dengan demikian, setiap pemenang kompetitif membayar sesuai tingkat imbal hasil yang tercantum dalam penawarannya, bukan berdasarkan satu harga seragam untuk semua pemenang. Yield menjadi acuan penting karena menggambarkan tingkat hasil yang diminta investor dan berkaitan dengan harga yang bersedia dibayarkan untuk memperoleh SUN.
Perlakuan bagi pemenang dengan penawaran nonkompetitif berbeda. Mereka membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dimenangkan. Artinya, tingkat yield pembayaran tidak ditentukan melalui pengajuan yield kompetitif masing-masing, tetapi mengikuti hasil rata-rata tertimbang yang terbentuk dari penawaran kompetitif pemenang. Pembedaan ini membuat mekanisme lelang mengakomodasi dua cara partisipasi sekaligus: peserta kompetitif menetapkan yield yang diminta, sedangkan peserta nonkompetitif menerima acuan hasil lelang kompetitif. Karena itu, kupon seri dan aturan penentuan harga perlu dibaca sebagai informasi yang saling melengkapi ketika menilai penawaran SUN. Kupon menjelaskan pembayaran berkala yang ditetapkan untuk seri terkait, sementara yield penawaran menjadi dasar perhitungan harga bagi pemenang sesuai kategori partisipasinya. Seluruh proses tetap berlangsung melalui pelelangan terbuka yang dikelola Bank Indonesia.Target indikatif sebesar Rp30 triliun dalam lelang Surat Utang Negara (SUN) menjadi acuan bagi pelaksanaan penawaran, bukan batas mutlak atas jumlah yang dapat diterbitkan. Pemerintah dapat menetapkan jumlah SUN yang terjual lebih besar ataupun lebih kecil daripada target tersebut. Dengan demikian, hasil akhir lelang tidak harus sama dengan nilai indikatif yang diumumkan sebelumnya. Penetapan jumlah yang dimenangkan berada pada pemerintah, berdasarkan penawaran yang masuk dan keputusan dalam pelaksanaan lelang. Target tersebut sebaiknya dipahami sebagai gambaran nilai penerbitan yang direncanakan, bukan jaminan bahwa seluruh nilai itu akan terserap atau bahwa penjualan pasti berhenti tepat pada angka tersebut.
Setiap unit SUN memiliki nilai nominal Rp1 juta. Nilai nominal ini merupakan satuan dasar yang perlu diperhatikan ketika investor menyusun penawaran. Namun, kesempatan untuk mengajukan penawaran tidak berarti investor menyampaikannya secara langsung kepada pemerintah melalui lelang. Baik investor individu maupun investor institusi pada prinsipnya dapat berpartisipasi, tetapi penawaran harus disampaikan melalui peserta lelang yang berwenang sesuai ketentuan PMK No. 168/PMK.08/2019. Karena itu, investor perlu menggunakan jalur peserta lelang dalam proses pengajuan, alih-alih mengirimkan penawaran sendiri sebagai pihak yang tidak menjadi peserta.
Peserta yang disebut dalam sumber mencakup dealer utama dari kalangan bank dan perusahaan sekuritas, serta Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia. Dealer utama menjadi perantara bagi investor yang ingin memasukkan penawaran ke dalam lelang, sementara LPS dan Bank Indonesia juga tercantum sebagai peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Penyebutan kategori tersebut memberikan gambaran mengenai pihak yang dapat terlibat dalam penyampaian penawaran, tanpa mengubah prinsip bahwa investor individu maupun institusi dapat mengakses lelang melalui saluran yang ditetapkan. Ketentuan ini membedakan investor sebagai pihak yang berminat membeli SUN dari peserta lelang yang menyampaikan penawaran secara resmi.
Baca juga: Realisasi APBN hingga September 2026 Capai Rp2.660,5 Triliun, Defisit Rp319 Triliun | Pemerintah Siapkan Lelang SBN dan Potensi Pinjaman US$1,8 Miliar pada Kuartal IV 2026 | Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Jadi Perhatian 23 kunjungan















