Patrolihukum.net // JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pencoretan foto Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, viral di media sosial. Aksi tersebut menjadi perbincangan warganet setelah diunggah oleh akun TikTok Boru Payung dan menuai ribuan komentar dari pengguna media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seseorang melakukan pencoretan terhadap foto Gibran yang disertai pernyataan berisi kritik dan desakan agar putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden.
Aksi itu dilakukan dengan mencoret sejumlah bagian pada foto, termasuk tulisan yang menyebut Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Bahkan, orang tersebut juga mencoret bagian wajah dan mata dalam foto sebagai bentuk simbolis penyampaian kekecewaan terhadap kepemimpinan nasional.
Dalam rekaman tersebut, pelaku menyampaikan bahwa tindakannya didasarkan pada pandangannya mengenai persoalan persyaratan pencalonan Gibran. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) dan menyampaikan tuntutan agar Gibran mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, suket Anda dinyatakan batal demi hukum. Untuk itu, Anda mundur atau dimundurkan,” demikian pernyataan yang terdengar dalam video tersebut.
Namun, pernyataan mengenai putusan MA yang disampaikan dalam rekaman itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pengadilan. Sebab, klaim dalam video tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan dan berlaku terhadap jabatan Wakil Presiden.
Unggahan tersebut langsung memancing beragam tanggapan masyarakat. Kolom komentar dipenuhi pendapat yang saling berseberangan, mulai dari dukungan terhadap aksi kritik hingga kecaman terhadap cara penyampaian aspirasi tersebut.
Sebagian warganet meminta Gibran mengundurkan diri demi meredakan kegaduhan politik. Sementara itu, pengguna lainnya justru menyatakan dukungan dan menyebut tetap menginginkan Gibran maju dalam kontestasi politik pada 2029 mendatang.
Tidak sedikit pula komentar singkat yang berisi desakan agar Gibran dicopot dari jabatannya. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepemimpinan nasional masih menjadi perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, akun TikTok Boru Payung turut memberikan tanggapan terhadap video tersebut dengan mempertanyakan alasan seseorang melakukan pencoretan foto Gibran. Unggahan itu semakin memperluas perbincangan di ruang digital.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengkritik pejabat negara, termasuk Wakil Presiden, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kritik terhadap pemerintah juga dapat disampaikan melalui berbagai cara, seperti demonstrasi damai, petisi, pernyataan terbuka, maupun saluran resmi lembaga negara.
Pada akhirnya, viralnya aksi pencoretan foto Gibran memperlihatkan beragam ekspresi kekecewaan, dukungan, dan perbedaan pandangan politik masyarakat.
Publik pun diharapkan tetap mengedepankan sikap kritis, mengutamakan fakta, serta tidak mudah menerima klaim hukum yang belum terkonfirmasi.
(Redaksi)
35 kunjungan














