JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghapus sementara pola pengadaan bahan bakar minyak (BBM) melalui mekanisme tender yang selama ini dijalankan PT Pertamina (Persero). Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap perubahan kondisi pasar minyak global yang semakin tidak menentu. Dengan penghentian sementara tender, pemerintah menilai diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel agar kebutuhan BBM dalam negeri tetap dapat dipenuhi.
Sebelumnya, Pertamina memperoleh sebagian kebutuhan minyak mentah dan produk BBM melalui proses lelang atau tender. Dalam pola ini, pemasok mengajukan penawaran berdasarkan volume, spesifikasi, harga, serta jadwal pengiriman. Mekanisme tersebut memberikan kerangka pengadaan yang teratur dan kompetitif, tetapi membutuhkan waktu serta sangat bergantung pada ketersediaan penawaran dari pasar internasional. Ketika pasokan global terganggu, proses tender dapat menjadi kurang efektif karena pilihan pemasok menyusut dan harga berpotensi meningkat.
Perubahan kebijakan ini dipicu oleh terhambatnya pasokan minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Ketegangan di kawasan tersebut memengaruhi jalur distribusi, keamanan pelayaran, dan kepastian pengiriman minyak. Dampaknya tidak hanya terlihat pada harga, tetapi juga pada kemampuan negara-negara produsen dan perusahaan perdagangan untuk menyediakan pasokan sesuai jadwal.
Dalam pola baru, pemerintah akan mencari secara langsung negara-negara yang memiliki cadangan atau kelebihan stok minyak untuk memasok kebutuhan Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah berkomunikasi langsung dengan calon negara pemasok, mengevaluasi ketersediaan minyak, serta menyesuaikan jenis dan volume pasokan dengan kebutuhan nasional. Pertamina tetap memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pengadaan dan memastikan distribusi BBM di dalam negeri.
Perbedaan utama kedua pola tersebut terletak pada sumber inisiatifnya. Pola lama berangkat dari lelang, dengan pemasok bersaing menawarkan minyak kepada pembeli. Sementara itu, pola baru berorientasi pada pencarian aktif sumber pasokan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan memperluas pilihan pemasok dan menjaga ketahanan energi nasional selama gangguan pasokan global masih berlangsung.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menjelaskan bahwa pengiriman minyak dari kawasan Timur Tengah saat ini menghadapi ketidakpastian. Kondisi tersebut berkaitan dengan perkembangan konflik yang masih berlangsung dan berdampak pada keamanan jalur pelayaran. Bagi Indonesia, ketidakpastian ini perlu mendapat perhatian karena sebagian kebutuhan minyak dan produk bahan bakar minyak (BBM) nasional masih dipenuhi melalui impor. Perubahan jadwal kapal, keterlambatan distribusi, maupun penyesuaian rute dapat memengaruhi kepastian pasokan di dalam negeri.
Salah satu gangguan utama terjadi setelah Selat Hormuz ditutup. Selat strategis tersebut merupakan jalur penting bagi pengiriman minyak dari sejumlah negara produsen di Timur Tengah menuju berbagai pasar dunia. Penutupan atau pembatasan lalu lintas di kawasan itu dapat membuat kapal pengangkut minyak tidak dapat berlayar seperti biasa. Akibatnya, waktu tempuh menjadi lebih panjang, biaya pengiriman meningkat, dan volume pasokan yang tiba di negara tujuan berpotensi berkurang.
Menurut Laode, situasi tersebut mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan sumber impor dari kawasan Timur Tengah. Pemerintah perlu mencari alternatif pemasok dari negara-negara di luar kawasan tersebut sebagai langkah diversifikasi. Upaya ini penting untuk mengurangi risiko apabila gangguan jalur pelayaran berlangsung lebih lama atau kondisi geopolitik mengalami eskalasi. Penjajakan sumber baru juga harus mempertimbangkan kapasitas produksi negara pemasok, kualitas minyak, kesesuaian dengan fasilitas pengolahan, serta kepastian waktu pengiriman.
Langkah diversifikasi diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat dan sektor industri. Pemerintah perlu memadukan pemantauan situasi internasional dengan perencanaan pengadaan yang lebih fleksibel, termasuk mengatur jadwal impor dan menyiapkan persediaan penyangga. Meskipun pencarian sumber baru tidak serta-merta menghapus seluruh dampak gangguan, kebijakan tersebut dapat memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan demikian, perubahan arus pasokan global akibat konflik dan penutupan Selat Hormuz tidak langsung menekan distribusi BBM di dalam negeri.
Penutupan Selat Hormuz akibat konflik membuat Indonesia kehilangan 25 persen pasokan minyak nasional. Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya ketergantungan rantai pasokan energi Indonesia pada jalur pelayaran yang menghubungkan kawasan penghasil minyak di Timur Tengah dengan pasar internasional. Ketika akses melalui selat itu tertutup, minyak yang biasanya bergerak melalui jalur tersebut tidak dapat memasuki rantai pasokan Indonesia seperti sebelumnya.
Selat Hormuz memiliki posisi penting karena menjadi salah satu jalur utama pengiriman minyak dari negara-negara Timur Tengah. Bagi Indonesia, minyak dari kawasan tersebut merupakan bagian dari sumber pasokan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasional. Gangguan pada jalur itu secara langsung mengurangi volume minyak yang dapat diterima Indonesia, sehingga pasokan nasional berkurang sebesar 25 persen sebagaimana dinyatakan dalam bahan sumber.
Minyak dari Timur Tengah juga memiliki keunggulan dari sisi harga. Pasokan tersebut cenderung lebih murah dibandingkan minyak yang didatangkan dari negara lain. Perbedaan harga ini menjadikan minyak Timur Tengah sebagai sumber yang penting dalam rantai pasokan Indonesia, bukan hanya karena ketersediaannya, tetapi juga karena biaya pengadaannya relatif lebih rendah. Oleh sebab itu, ketika pasokan dari kawasan tersebut terganggu akibat penutupan Selat Hormuz, Indonesia kehilangan bagian dari sumber minyak yang selama ini memiliki posisi ekonomis penting.
Perbandingan harga tersebut menunjukkan bahwa pengurangan pasokan tidak sekadar berkaitan dengan hilangnya volume minyak. Indonesia juga kehilangan akses terhadap sumber minyak dengan harga yang cenderung lebih murah. Pasokan dari negara lain tetap menjadi pembanding dalam rantai pengadaan, tetapi minyak yang didatangkan dari luar Timur Tengah disebut memiliki harga lebih tinggi. Dengan demikian, penutupan Selat Hormuz berdampak pada pasokan minyak nasional melalui dua hal yang disebutkan, yaitu berkurangnya volume sebesar 25 persen dan terganggunya akses terhadap minyak Timur Tengah yang lebih murah.
Kebijakan pengadaan minyak tanpa melalui tender dapat membantu pemerintah memperoleh pasokan secara lebih cepat ketika ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional menurun. Namun, langkah tersebut memiliki konsekuensi terhadap biaya. Tanpa proses tender yang mempertemukan sejumlah pemasok dan membandingkan penawaran, ruang untuk mendapatkan harga paling kompetitif menjadi lebih terbatas. Pemerintah berpotensi membayar harga pembelian yang lebih tinggi dibandingkan mekanisme pengadaan biasa, terutama apabila transaksi dilakukan dalam situasi mendesak dan pemasok mengetahui bahwa kebutuhan nasional harus segera dipenuhi.
Laode menjelaskan bahwa pemerintah perlu mencari minyak dari negara-negara yang memiliki kelebihan stok. Strategi ini ditujukan untuk memastikan persediaan nasional tetap tersedia sekaligus mencegah gangguan terhadap distribusi BBM di dalam negeri. Negara dengan surplus minyak dapat menjadi sumber alternatif ketika pasokan dari jalur atau mitra yang selama ini digunakan tidak lagi mencukupi. Meski demikian, pencarian sumber baru dapat menimbulkan biaya tambahan, baik karena harga komoditas, ongkos pengiriman, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap persyaratan perdagangan dan logistik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam konteks pengendalian inflasi, ketersediaan BBM memiliki peran penting karena kelangkaan atau keterlambatan pasokan dapat mendorong kenaikan biaya transportasi dan harga barang. Oleh sebab itu, pemerintah menempatkan kesinambungan pasokan sebagai prioritas, meskipun biaya pengadaan berpotensi meningkat. Pilihan tersebut mencerminkan pertimbangan efisiensi anggaran dan kebutuhan menjaga stabilitas energi. Setelah kondisi pasokan lebih aman, evaluasi harga, asal minyak, serta skema pembelian tetap diperlukan agar pengadaan berikutnya dapat berlangsung lebih transparan dan ekonomis.
















