Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pemdes  Sumberoto , Donomulyo Kabupaten Malang Di Duga Arogan , Mengambil Alih  Lahan  IPHPS Milik Warga

badge-check

Malang  –  Pengambilan dan Pengalihan Paksa Lahan Milik Perhutani di Desa  Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang
yang di lakukan Pihak Pemerintah Desa setempat  melalui Badan Usaha Milik Desa ) BUMDES,  sangat mengorbankan  masyarakat Petani selaku  Pemegang
Hak IPHPS ( Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial ) di  petak 117 H Bukit Waung Desa Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang. Jawa Timur.

Pemdes  Sumberoto , Donomulyo Kabupaten Malang Di Duga Arogan , Mengambil Alih  Lahan  IPHPS Milik Warga Pemdes  Sumberoto , Donomulyo Kabupaten Malang Di Duga Arogan , Mengambil Alih  Lahan  IPHPS Milik Warga

Pemdes  Sumberoto , Donomulyo Kabupaten Malang Di Duga Arogan , Mengambil Alih  Lahan  IPHPS Milik Warga

Bukit waung sebuah tempat olah raga Paralayang salah satu lahan milik Perhutani yang di peruntukkan
kepada masyarakat guna menjadi hak kelolah sejak tahun 2015, terutama dalam bidang perkebunan dan pertanian.

Berdasarkan Nomer
: SK.948/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018
Tanggal
: 5 Maret 2018
KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA.

Yang di serahkan kepada Ketua KTH ( Kelompok Tani Hutan) Utama Wana Lestari  Siswadi serta beberapa Ketua KTH lainnya yang ada di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 9 Maret 2018 di Tuban, Jawa Timur oleh Presiden RI  Joko Widodo dan Menteri LHK  Siti Nurbaya Bakar,  di hadiri  Karwo selaku  pejabat Gubernur Jatim   beserta  Jajaran pejabat terkait,  Dengan semboyan ” Hutan Subur, Rakyat Makmur ” dan ” Perhutanan Sosial Untuk Pemerataan Ekonomi “.

Pemdes  Sumberoto , Donomulyo Kabupaten Malang Di Duga Arogan , Mengambil Alih  Lahan  IPHPS Milik Warga

Namun  saat ini warga desa  yang menggarap Lahan Perhutani tersebut
merasa tidak nyaman karena lahan yangg selama ini Mereka
Kerjakan di  ALih Fungsikan sebagai tempat wisata di bawah Naungan Bumdes., Kejadian ini di Duga  di dalangi oleh Oknum – serakah termasuk Pemerintahan desa dan pihak ketiga.
Bagaimana tidak Keputusan di ambil secara sepihak dan di akui semua lokasi yg masuk KUPS wisata telah di tukar
gulingkan untuk di ubah menjadi tempat wisata di bawah naungan bumdes tanpa musyawarah dengan pemegang hak IPHPS blok kidul kidul kuburan 117H.

Secara terpisah di temui warga Desa  Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang  yang enggan di sebut nama aslinya,  ( Jadi, Amat , dan Jan ) mengatakan ,
Kami selaku orang kecil di Perlakuan semena – mena  oleh pihak Pemdes Desa  Sumberoto  serta Bumdes, bagaimana tidak , Lahan yang kami garap, tanami  sekarang i di gusur paksa dengan cara merusak tanaman kami ,  tanpa pemberitahuan   sebelumnya selain itu juga membuang lapisan tanah yang ada pada lahan pertanian milik kami agar  tidak bisa di tanami lagi.

Lanjut kata warga ,  Kami selaku warga Pegang hak IPHPS  sangat berharap ada pihak pihak lain’ yang bisa mebantu  menyelesaikan permsalahan  ini, supaya para warga  bisa berkebun dan  bercocok tanam  kembali.

Adapun permintaan warga pemegang Hak IPHPS blok Kidul Kidul kuburan 117H, bukit waung adalah Tidak menginginkan lahan yang telah mereka garap beralih ke kups wisata, dan Mengembalikan  Pengelolaan  KUPS Wisata ke peraturan SK seb, agar Kemerdekaan bertani tanpa ada rasa was was akan di gusur sepihak oleh oknum – oknum tersebut . Selain itu Pihak berwenang juga kami mintak bisa  Memberikan efek jera kepada oknum yang telah menindas kami selaku warga petani,  serta segera diberi tanda batas area kerjanya,  sebagai anggota  KTH mereka ingin mendapatkan
kesempatan mengelolaan  secara langsung kups wisata seperti yg tertuang dalam SK tanpa mengganti kepengurusan yang ada pada saat ini.

Secara terpisah di temui Rendy ,  selaku Perwakilan warga  mengatakan,,
” Di ketahui,  Budi Utomo Kepala Desa  Sumberoto kecamatan Donomulyo kabupaten Malang juga Merangkap Jabatan sebagai
Ketua Umum / Komisaris Utama Menejemen bukit Waung Pantai Modangan, yang berada di satu wilayah
kepemimpinannya.
Dalam peraturan undang-undang Jelas menyatakan bahwa merangkap jabatan tidak di perbolehkan karena akan
menimbulkan konflik.
Seorang Pemimpin Kepala desa yang seharusnya mengayomi warga nya, justru malah memecah belah kerukunan antar
warga. Di duga dengan memperalat warga juga  saling mengadu domba untuk kepentingan Pribadi  atau Kelompok nya.”  Ungkap Rendi

” Dan tidak menutup kemungkinan, selain perbuatan ini, mungkin ada perbuatan – perbuatan lainnya yg menyalahi aturan.” Imbuhnya

Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang :
– Merugikan kepentingan umum.
– Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
– Menyalah gunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
– Melakukan tindakan Diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu. ( Tim / Yadi. )

Bersambung……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi TNI manungal Air, Babinsa Krisik Bersama Poktan Nuju Makmur 1 Bangun Jaringan Irigasi Tersier

24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Sinergi TNI manungal Air, Babinsa Krisik Bersama Poktan Nuju Makmur 1 Bangun Jaringan Irigasi Tersier

Langkah Nyata Cegah Stunting, Babinsa Mojorejo Kumpulkan Data Balita

24 Juni 2026 - 17:00 WIB

Langkah Nyata Cegah Stunting, Babinsa Mojorejo Kumpulkan Data Balita

Ruwatan Desa Meriahkan Bersih Desa Tulungrejo 2026, Dilanjutkan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

24 Juni 2026 - 14:41 WIB

Ruwatan Desa Meriahkan Bersih Desa Tulungrejo 2026, Dilanjutkan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

24 Juni 2026 - 14:41 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

Kabar Viral! PTSL Dipertanyakan, Tanah Tetangga Diduga Tercaplok dalam Sertifikat yang Terbit di Warongdowo

24 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kabar Viral! PTSL Dipertanyakan, Tanah Tetangga Diduga Tercaplok dalam Sertifikat yang Terbit di Warongdowo
Trending di Kabar Viral