Morut Sulteng Patroli Hukum Net, terkait hasil pertemuan dalam rapat dengar pendapat (RDP) diruang rapat kantor DPRD kabupaten Morut pada (15/ Mei – 2024 ) dalam rangka meningkatkan dan mengevaluasi pendapatan asli daerah ( PAD) kabupaten Morut dari sektor penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak jalan serta pajak pendapatan lain.
Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi 1 Melky Tangkidi S.Pd dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Asisten satu, Kaban Pendapatan, Kaban BPKAD, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pt SEI dan PT GNI.

Menindaklanjuti beberapa usulan dan pendapat dari peserta rapat telah nenghasilkan sebuah kesimpulan sebagai berikut :
1. Mewajibkan PT SEI membayar pajak mineral bukan logam ( MBLB) sesuai perhitungan Badan Pendapatan Daerah sejumlah 17.984.477. 920 dan mewajibkan PT GNI untuk membayar pajak penerangan (PPJ) non PLN senilai 43. 352. 136.352. 2)
2. Batas waktu pembayaran tersebut satu minggu setelah berita acara ini di tanda tangani.
3. Apabilah tidak melakukan pembayaran sebesar nilai tersebut diatas oleh pihak PT GNI dan PT SEI, maka pihak Pemda Morut dan DPRD morut akan meminta pendampingan KPK untuk melakukan penagihan tunggakan pajak.
4. Disampaikan pihak PT GNI/ PT SEI agar tidak menghalangi / melarang petugas pemda Morut dan DPRD untuk melaksanakan tugas kedinasan di seluruh areal izin kawasan PT GNI dan PT SEI dan PT NNI.
Dalam berita acara tersebut telah disepakati dan ditanda tangan bersama sebagai berikut; Asisten 1 Sekretariat kabupaten Morut Krispen Masu, Kaban Pendapatan Agung Ponga M M, Inspektur Romel Tungka, wakil site koordinator PT SEI Haryanto dan pimpinan rapat Melky Tangkidi.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi media ini pihak Pemda Morut, terkait kesepakatan pada saat RDP (15/5–2024) terkait tunggakan pajak PT GNI dan PT SEI tersebut diatas, hingga saat ini belum ada tindak lanjut / realisasi ke pihak Dispenda Morut.
Mencermati kondisi tersebut, pihak pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Morowali Utara bagian Banggar DPRD yang didampingi Pemda kabupaten Morowali Utara ( TAPD) untuk bertemu dengan pimpinan PT GNI dan PT SEI di Jakarta (5/7–2024) .
Kepala Inspektur kabupaten Morut, ” Romel Tungka membenarkan , tujuan kami Pemda kabupaten Morowali Utara dan DPRD kabupaten Morowali Utara ke Jakarta, adalah meminta tanggapan dan klarifikasi langsung dari pimpinan PT GNI dan PT SEI, terkait komitmen untuk membayar tunggakan pajak dan utang perusahaan terhadap Pemda kabupaten Morut.
Dalam pertemuan dimaksud hanya dihadiri oleh pimpinan PT GNI sementara pihak PT SEI tidak memberikan respon kesediaan untuk tidak menerima, dengan alasan pimpinan sedang tidak berada di tempat ( sedang keluar) .
Hasil pertemuan yang dimaksud;
1; Pihak PT GNI sedang melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait temuan dimaksud dengan pihak BPK.
2; Pihak PT GNI akan melakukan pembayaran setelah ada hasil dari BPK.
3; Pihak PT GNI meminta waktu 7 (tujuh) hari untuk menjawab surat dari Pemda Morut terkait kesediaan untuk menyelesaikan tunggakan dimaksud setelah melaporkan pada pimpinan.
Sampai saat ini, pihak Pemda Morut belum menerima balasan surat dari perusahaan PT GNI dan PT SEI , ” terang Romel Tungka, Sejalan dengan proses penagihan tunggakan pajak perusahaan tersebut, pihak Pemda Morut sudah berkoordinasi dengan KPK menyatakan bersedia mendampingi dan dijadwalkan pada (14/8–15/8-2024) sudah berada di kabupaten Morut dalam rangka pemantauan paket- paket strategis di daerah ini. ( Laporan Kabiro Morut Apri. kelo)


























