Patrolihukum.net // Cilacap – Sejumlah pekerja proyek pavingisasi di SD Negeri 03 Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, mengeluhkan belum diterimanya upah kerja mereka dari CV Anggun Sejati. Meski pekerjaan telah rampung, hak mereka masih tertahan tanpa kejelasan, memunculkan dugaan wanprestasi dari pihak pelaksana proyek.
Kepala Sekolah SD Negeri 03 Sidamukti, Dwi Sunarso, turut menyampaikan kekecewaannya atas keterlambatan pembayaran ini. Ia menegaskan bahwa para pekerja telah menyelesaikan tugas mereka dengan baik, sehingga upah yang menjadi hak mereka seharusnya segera dibayarkan.

“Kami sangat menyayangkan keterlambatan ini. Para pekerja telah melaksanakan kewajibannya, dan pihak CV Anggun Sejati seharusnya memenuhi tanggung jawab mereka. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan,” ujar Dwi Sunarso.
Lebih lanjut, Dwi Sunarso mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Sarana dan Prasarana (Sarpras) serta Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patimuan. Namun hingga kini, belum ada solusi konkret yang diberikan.
Dinas Pendidikan Sarpras Dinilai Lepas Tangan
Sayangnya, ketika para pekerja mencari bantuan ke Dinas Pendidikan Sarpras, mereka justru diarahkan untuk mengurusnya langsung dengan CV Anggun Sejati. Hal ini menambah kekecewaan pekerja, yang merasa seharusnya dinas terkait turut membantu menyelesaikan persoalan ini.
“Kami sangat kecewa dengan respons dari Dinas Pendidikan Sarpras. Kami berharap mereka bisa membantu kami, bukan malah lepas tangan. Kami ini belum dilunasi!” ujar Widi, salah satu pekerja.
Widi juga mengungkapkan isi pesan WhatsApp yang ia terima dari Bintang, pelaksana CV Anggun Sejati, yang terkesan mengabaikan keluhan mereka.
“Dulu bawa-bawa media, sekarang langsung ke Pak Sungeb, berarti saya sudah dilangkahi sekarang ya? Monggo tagih sendiri ke Dinas Pendidikan,” tulis Bintang dalam pesannya.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa CV Anggun Sejati tampak menghindari tanggung jawab terhadap pekerja. Hal ini diperparah dengan sikap Dinas Pendidikan Sarpras yang juga tidak memberikan solusi konkret.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada Pak Sungeb dari Sarpras Kabupaten Cilacap, respons yang diterima juga mengecewakan.
“Langsung saja om ke CV-nya,” ujar Sungeb singkat.
Pernyataan ini semakin memperkuat anggapan bahwa Dinas Pendidikan Sarpras enggan terlibat dalam penyelesaian masalah, meskipun proyek ini berkaitan dengan fasilitas pendidikan di bawah naungan mereka.
Pekerja Menuntut Kejelasan
Para pekerja proyek menyatakan bahwa mereka telah berulang kali menanyakan status pembayaran kepada pihak CV Anggun Sejati, tetapi hingga kini belum ada kepastian. Akibat keterlambatan ini, mereka mengalami kesulitan ekonomi karena bergantung pada upah dari proyek tersebut.
“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, tetapi sampai sekarang belum dilunasi. Kami hanya ingin kejelasan dan itikad baik dari CV Anggun Sejati,” kata Widi.
Selain itu, para pekerja juga menyoroti kurangnya komunikasi dari pihak CV Anggun Sejati. Mereka berharap ada transparansi dalam proses administrasi yang mungkin menjadi kendala pembayaran.
“Kami memahami jika ada prosedur yang harus dilalui, tapi setidaknya ada komunikasi yang jelas. Jangan sampai kami terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tambah Widi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Anggun Sejati belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah ini. Para pekerja, pihak sekolah, serta Korwil Pendidikan Kecamatan Patimuan berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
(Tim/**)













