Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

PAUD Pinaf di Desa Nansean Timur Jadi Sorotan. Kepala Desa Minta Para Pengasuh Harus “Legowo” Terima SK

badge-check

Nansean Timur , TTU – Keberadaan Pendidikan anak usia dini (PAUD) Pinaf, Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur akhir-akhir ini jadi sorotan publik.

PAUD Pinaf yang hakekatnya hadir sebagai wadah untuk memperlancar proses pelaksanaan kegiatan pendidikan anak usia dini yang bisa mengakomodir seluruh anak di Desa Nansean Timur, justru terkesan terabaikan.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Nansean Timur, Natanael Laki kepada media ini mengakui telah melaksanakan berbagai upaya untuk melakukan peremajaan khususnya para Pengasuh.

“Kita sudah terbitkan SK (Surat Keputusan. red) kepada para tendik yang lama untuk dilakukan pergantian, ” Jelasnya.

Pria Sapaan NL ini mengatakan tujuan dilaksanakan pergantian ini bukan atas dasar “Like or Dislike”.

“Kita tidak semena-mena memberhentikan mereka. Ini sudah melalui kajian disertai hasil keputusan bersama aparat Desa bahwa memang sudah saatnya dilakukan peremajaan, ” Jelasnya.

NL pun mengakui menyayangkan aksi dari tendik yang lama yang tidak menerima SK dari Kepala Desa setempat.

“Terkait hal peremajaan ini juga kita lihat dari kinerja dan SK yang baru juga hanya berlaku selama satu tahun. Jadi, jika dalam satu tahun ini dinailai kinerja baik, tinggal perpanjang SK,” Jelasnya.

Ia pun mengakui bahwa SK yang diberikan ini juga sudah sesuai dengan Perbub artinya bahwa untuk tendik PAUD dan perangkat Desa itu wewenang kepala Desa.

“Sesuai Perbub, SK untuk tendik PAUD dan Perangkat Desa itu keputusan Kepala Desa dan itu sifatnya Final, ” Jelasnya.

Ia pun mengakui meskipun ada kendala terkait itu, keberadaan PAUD Pinaf akan terus beroperasi dengan tendik yang baru.

“Kita sudah berupaya, memanggil dan menyerahkan SK tetapi mereka menolak. Sementara itu kegiatan pembelajaran di PAUD ini harus terus berjalan. Jadi, kita akan terus berjalan dengan tendik yang baru diangkat, ” Tegasnya.

Ia pun mengakui intinya sudah ada SK pemberhentian, persoalan terima atau tidak kegiatan belajar harus terus jalan.

“Jangan karena masalah ini, itu, lalu anak-anak usia sekolah ini jadi korban. Kasian, mereka perlu pendidikan dan itu tanggungjawab Desa,” Jelasnya.

Ia berharap oknum-oknum yang tidak terkait jangan ikut campur apalagi ada upaya merusak fasilitas di dalam PAUD.

“Fasilitas yang ada di dalam PAUD itu inventaris. Semua dari anggaran dana desa. Kita bertanggungjawab untuk menjaga itu semua, ” Tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragedi 9 Oktober 2023! Terungkap di Persidangan, Pemuda Probolinggo Bunuh Pria yang Diduga Lecehkan Ibunya

28 April 2026 - 08:57 WIB

Dewan Redaktur Jatimnews.info Achmad Dedi Noviansyah (Opik) Tutup Usia, Patrolihukum.net Sampaikan Duka Mendalam

28 April 2026 - 07:13 WIB

Pemuda Lumajang Dibegal Usai Pesta Miras, Dipukuli lalu Dibuang ke Sungai di JLS Yosowilangun

28 April 2026 - 06:56 WIB

Diduga Kuat Modus Resto, Ternyata Rum/Kafe Dugaan Adanya Perdagangan Wanita Di Tolbar, Langgar UU No.21 Tahun 2007 (PTPPO)

28 April 2026 - 03:49 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Pengasuh Beberkan Kesaksian Mengejutkan

27 April 2026 - 17:58 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal