Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Pansus DPRD Pati Dibuat Geram Usai Torang Manurung Walkout Dari Sidang

badge-check

PATI, Patrolihukum.net —  Suasana ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025), kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Sudewo memanggil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung, untuk yang kedua kalinya.

Pembahasan Pansus Hak Angket kali ini menyoroti sejumlah isu krusial, antara lain pengangkatan Direktur Utama, penetapan Dewan Pengawas, serta pemberhentian 220 pegawai RSUD RAA Soewondo Pati. Pansus kembali panggil Torang Manurung karena hari sebelumnya belum mendapat keterangan apapun.

Pasalnya, Manurung meminta walkout saat sidang Pansus masih berlangsung. Hal ini sontak membuat seluruh anggota Pansus marah karena merasa Manurung tidak menghargai DPRD yang tengah bekerja melayani masyarakat. Manurung pamit untuk hengkang setelah mendapat pertanyaan yang dianggap di luar kewenangannya, “Jika jawaban pak manurung berasal dari info bukan hasil pengawasannya dan  semua pertanyaan dijawab bukan kewenangannya terus apa fungsinya sebagai Dewas, apa yang  pak manurung ketahui ?,apakah dianggkat Dewas karena hadiah?,  jika begitu tolong jawab , berapa kebutuhan beras, telur dan barang habis pakai lainnya dalam sebulan di RSUD Soewondo? ” cecar Muhammadun anggota Pansus. Pertanyaan dipertegas oleh Muntamah wakil Pansus, “Ada laporan bahwa pak Manurung menjadi Supliyer di RSU Soewondo, jadi mestinya tahu berapa kebutuhannya?” tegas Muntamah.

Setelahnya Manurung hengkang dari ruang rapat dikawal beberapa preman meskipun dilarang Pansus karena pertanyaan belum selesai dan diancam akan dipanggil paksa oleh Pansus.

“Perdebatan yang terjadi bisa disebut debat kusir, dan publik bisa menilai sendiri arahnya. Apalagi Pak Manurung ini juga seorang pakar hukum, tentu pendapatnya memiliki dasar,” ujar Bandang.

Dalam rapat tersebut, Manurung berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara atas nama pribadi maupun jabatan Ketua semata.

Menurutnya, setiap keterangan yang diminta Pansus seharusnya dijawab secara kolektif-kolegial sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan perbedaan antara kebijakan dan keputusan administratif. (Edi D/Red/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disdikdaya Probolinggo Gandeng INOVASI Siapkan PAUD–SD Satu Atap di Sukapura

3 April 2026 - 17:41 WIB

Program Demplot Jadi Solusi Adaptasi Iklim, Hasil Panen Petani Probolinggo Meningkat Signifikan

3 April 2026 - 11:39 WIB

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

3 April 2026 - 11:17 WIB

Bupati Probolinggo Tegur Kadis Perkim dan Kontraktor Soal Paving Alun-Alun Kraksaan

3 April 2026 - 10:57 WIB

Trending di Kabar Viral