Patrolihukum.net // Cirebon, Jawa Barat – Selasa, 20 Mei 2025 — Gelombang kecaman terhadap aksi pengancaman terhadap jurnalis kembali menguat, kali ini datang dari kalangan akademisi. Pakar hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, SH., MH., mengecam keras ancaman pembunuhan terhadap jurnalis di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang menurutnya merupakan serangan brutal terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Dr. Yanto menegaskan bahwa pengancaman terhadap insan pers tidak bisa dianggap enteng, karena menyangkut nyawa dan keselamatan individu yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

“Pengancaman nyawa adalah tindak kriminal serius. Ini bukan sekadar intimidasi biasa, melainkan upaya membungkam suara kebenaran dan meneror jurnalis agar berhenti menjalankan fungsinya sebagai watchdog kekuasaan,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar kebebasan pers, tetapi juga mencoreng nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.
Dr. Yanto turut mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Ia menilai bahwa respons lamban terhadap kekerasan terhadap jurnalis dapat menciptakan iklim ketakutan dan memperkuat impunitas.
“Negara tidak boleh diam. Jaminan keamanan terhadap jurnalis bukan sekadar slogan. Negara wajib hadir dan bertindak. Bila pelaku dibiarkan lolos, itu sinyal bahwa kekerasan terhadap pers dianggap wajar,” katanya.
Ia menuntut agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan memberikan hukuman yang sepadan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap profesi wartawan.
Kasus pengancaman terhadap jurnalis di Batang ini sebelumnya memicu reaksi keras dari komunitas pers dan aktivis HAM. Beberapa organisasi profesi jurnalis juga telah menyuarakan kekhawatiran bahwa ancaman semacam ini bisa menurunkan kualitas demokrasi, karena membuat jurnalis enggan mengungkap fakta atau melakukan peliputan investigatif yang menyentuh kepentingan kekuasaan.
Menurut Dr. Yanto, kasus ini merupakan ujian nyata bagi negara dalam menjamin kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dalam konstitusi.
“Kita harus bersatu menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kalau pers dibungkam, maka publik kehilangan hak atas informasi yang benar,” tutupnya.
Pernyataan keras dari pakar hukum ini diharapkan dapat menjadi dorongan moral sekaligus tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Keamanan dan kebebasan pers, menurutnya, tidak bisa ditawar-tawar dalam negara demokrasi.
Publisher: Red
Narasumber: Dr. Yanto Iriyanto, SH., MH.













