Bualemo – Pada Minggu malam 23 Juni 2024,kepada awak media ini beberapa warga Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, dilaporkan bahwa beberapa ekor kambing milik warga hilang sejak bulan puasa. Pada 12 April 2024, dua ekor kambing kembali hilang.
Pihaknya menyatakan kekecewaannya melalui media terkait pembebasan pelaku pencurian ternak kambing yang telah mengakui melakukan pencurian di Desa Boban dan Toiba, tetapi tidak mengakui melakukan pencurian di Desa Longkoga Barat, bahkan sempat melakukan intimidasdi kepada beberapa pemilik ternak kambing yang hilang, oknum menyebutkan, bikin apa ngana di Polsek,cabut itu laporannya ngana,dengan ucapan seperti itu sehingga sempat adu mulut dan bahkan oknum menunjuk-nunjuk sampai ke dada pemilik ternak yang mengadu ke Polsek.
Dengan adanya kejadian serti ini diminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Bualemo menindak lanjut persoalan ini jangan terkesan ada pembiaran dan Saya merasa heran dengan dibebaskannya pelaku pencurian kambing yang telah mengakui perbuatannya di desa lain namun tidak di desa kami. Ini sangat aneh,” ujarnya.
Pelapor lainnya juga mengeluhkan proses hukum di Polsek Bualemo yang dinilai lamban. Meski sudah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan, kasusnya belum menunjukkan perkembangan berarti. Terlebih lagi, polisi meminta foto kambing yang dicuri sebagai alat bukti, yang menurut pelapor sulit untuk disediakan.
“Saya bingung dari mana harus memperoleh foto kambing saya yang katanya akan dijadikan alat bukti. Pelaku sudah mengakui mencuri kambing saya, tetapi tetap saja prosesnya lamban,” tambahnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Bualemo saat di konfirmasi beberapa waktu lalu melalui telepon bahwa terdapat dua nama anak dari Kepala Desa Longkoga Barat dan Sekcam Bualemo yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Kasus ini telah diserahkan ke Wakapolsek Bualemo karena Kanitreskrim sedang dalam kondisi kurang sehat akibat kecelakaan.
Lanjut, Mengkoonfirmasi Wakapolsek Bualemo beberapa waktu lalu yang dihubungi melalui telepon, menyatakan bahwa para pelaku telah dikeluarkan dari sel tahanan Polsek Bualemo namun tetap wajib lapor. Kasus ini terhambat karena transisi jabatan yang baru.
Wakapolsek menegaskan bahwa pencurian ternak bisa dikenai hukuman hingga 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia berharap kasus ini ditindak tegas agar tidak menjadi kebiasaan buruk yang meresahkan warga.
Pelapor menambahkan bahwa dirinya ingin proses hukum berjalan sesuai aturan dan meminta Polres Banggai turun tangan langsung. “Saya hanya rakyat kecil yang berjuang keras untuk menghidupi keluarga. Harapan saya, penegakan hukum di Bualemo harus lebih tegas dan transparan, tangkap proses terbukti penjarakan, karena ini modus pencurian berkelompok dengan 6 pelaku 1 Penada,”tegasnya.
*Laporan: Redaksi/Tim*