Toili – Berdasarkan hasil koordinasi bersama Anggota Polsek Toili, pada Sabtu 18 Mei 2024, terkait intimidasi yang di lakukan oleh oknum warga Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang juga sebagai anggota BPD Desa Makapa ( MNWR) berkedok kuasa sertifikat desa Uwelolu, sehingga intimidasi wartawan, diminta APH, tangkap proses bila terbukti penjarakan.
Ada pun persoalan berawal mula dari persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan legalitas penduduk asli melalui Desa Dongin yang di dukung oleh Peta Statistik Transmigrasi 1983 yang disepakati oleh seluruh pemerintah terkait, yang saat ini lahan tersebut di miliki oleh Pak Jakir atas dasar pembelian dari pak Daniel Sandakila, Mustar Ahmad, Marjuki Pakaya dan Martono Pakaya, dengan legalitas Admitrasi Desa Dongin di sertai pajak,”jelasnya kepada media ini.
Ada pun pihak oknum (MNWR) yang menerima kuasa dari pemilik 7 Sertifikat serta 1 penyerahan, yang di terbitkan Desa Uwelolu (Transmigrasi) yang tidak memiliki asal usul yang jelas, dan memaksakan legalitasnya yang nomor berjauhan mengklaim satu hamparan Lokasi kebun sawit di wilayah Admitrasi Desa Dongin yang di dukung Peta stistik transmigrasi 1983 serta bukti dokumen pendukung sebagai pemilik kewenangan hak Ulayat adat,”jelasnya.
Karena merasa kesal oknum (MNWR) tidak mampu masuk mengklaim lokasi penduduk asli yang sempat beradu argumen beberapa waktu lalu dengan awak media ini, yang mana berkaitan dengan legalitas tanah tetap merujuk pada Undang-undang pokok Agraria No.5 Tahun 1960, sehingg meminta asal usul sertifikat desa Uwelolu (Transmigrasi) dan tidak mampu menunjukan apa yang menjadi dasar pokok dari legalitas tanah tersebut,”ungkapnya.
Karena hal itu lah sehingga terjadinya teror melalui chat dan telepon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxx yang di lakukan oleh oknum (MNWR) kepada awak media ini karena menerbitkan berita terkait peta Swakarsa 1992 yang di gunakan sebagai dasar sertifikat desa Uwelolu pembanding Peta Statistik Trasmigrasi 1983, sebagai peta yang sah dan sepakati bersama pemerintah terkait,”ucapnya.
Oleh sebab itu oknum (MNWR) merasa kesal karena pihak kami membela pak jakir yang memiliki legalitas Desa Dongin, sebagai pemilik hak tanah Ulayat, sehingga oknum tersebut datang meneror dengan cara chat dan telpon was,ap berulang kali sampai lebih 20 kali, bahkan di tengah malam jam 12.58.
Bahkan oknum (MNWR) menggedor-gedor pintu rumah oknum wartawan sembari mamangil Roby,Roby,Roby, Roby bangun jangan bersembunyi, pada jam 12.58 dalam keadaan mabuk karena aroma hawa mulutnya yang berbau alkohol, dengan saksi istri awak media ini dan bahkan anak dari awak media ini yang berumur 5 tahun kaget sehingga menangis.
Dalam hal ini sekertaris tim 9 Suswandi, mengecam keras bahwa tidak ada lahan transmigrasi yang di bawa dari pulau Jawa, karena dirinya juga berasal dari transmigrasi dan mengecam prilaku intimidasi yang di lakukan oknum anggota BPD Desa Makapa, (MNWR) yang berkunjung dalam keadaan mabuk, bahkan terkesan ada perencanaan karena sembari menelpon seseorang,”telponnya.
Oleh sebab itu diminta kepada aparat penegak hukum (APH) di Banggai agar tidak membiarkan oknum seperti itu yang mengekang kebebasan. Pers dengan melakukan intimidasi diminta Tangkap Proses terbukti penjarakan sesua undang- undang Pers No.40 Tahun 1999,”pinta Kabiro Banggai.
LP. Red/tim