Demak, 23 Mei 2025 — Malam pembukaan Grebeg Besar di Lapangan Tembiring, Kabupaten Demak, tercoreng oleh insiden yang mencederai kebebasan pers. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak diduga menghalangi wartawan yang hendak melakukan wawancara dengan Bupati Demak, sesaat setelah acara resmi berakhir.
Kejadian ini terjadi pada Kamis malam, usai seremoni pembukaan Grebeg Besar yang seharusnya menjadi momen kebanggaan bagi masyarakat Demak. Namun suasana berubah tegang saat wartawan dari berbagai media mencoba mendekati rombongan Bupati untuk melakukan wawancara.

Menurut kesaksian Rohmat, wartawan dari media Kilas Fakta, dirinya mengalami tindakan tidak menyenangkan dari salah satu anggota Satpol PP yang bertugas di lokasi. Rohmat menyatakan bahwa ia didorong dan dihalangi saat hendak mengakses jalur menuju Bupati.
“Saya ingin mewawancarai Bupati Demak karena acara sudah selesai dan berada di luar area peresmian. Tapi saya justru dihadang dan didorong oleh oknum Satpol PP. Akses saya ditutup, padahal saya menjalankan tugas jurnalistik,” ungkap Rohmat dengan nada kecewa.
Tindakan yang dialami oleh Rohmat tidak hanya dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, namun juga sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tapi menyangkut marwah insan pers di Kabupaten Demak. Jika dibiarkan, kejadian ini bisa terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di wilayah ini,” tegas Rohmat.
Atas insiden tersebut, Rohmat bersama rekan-rekan seprofesi dan didampingi kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum. Mereka akan melaporkan kejadian ini ke Polres Demak sebagai bentuk penegakan hak dan perlindungan profesi wartawan.
Tak hanya itu, mereka juga akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Demak. Langkah ini sebagai bentuk protes sekaligus permohonan atensi serius terhadap perlakuan represif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi kami dan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Kami ingin ada evaluasi serius terhadap kinerja aparat Satpol PP di Demak,” ujar salah satu jurnalis senior yang turut hadir dalam kejadian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Demak maupun Pemkab Demak mengenai insiden tersebut. Awak media berharap adanya klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang bersangkutan.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun mulai menyuarakan solidaritas dan mendesak agar aparat tidak mengintimidasi wartawan yang menjalankan tugas peliputan. Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh elemen bangsa.
(Sumber: jursidnusantara.com | Editor: Edi D/Red Patrolihukum.net)